SuaraBandung.id – Doni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Bale Bandung.
Putusan hukuman Majelis Hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengungkapkan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban.
Hal itu disebabkan karena Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Doni Salmanan sempat diisukan sakit gara-gara kebanyakan makanan mie instant di sel tahanan.
Untuk menjawab isu tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa kondisi Doni Salmanan baik-baik saja pasca putusan.
Menurutnya, Doni Salmanan termasuk tahanan yang cakap bersosialisasi dengan warga binaan yang lain.
"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur," ungkap Gumilar Budirahayu di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (27/12/2022).
Doni Salmanan saat ini ditempatkan di sel tahanan Pam Khusus, yang satu kamarnya dihuni oleh 10 sampai 15 orang.
Baca Juga: Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Simak Formasi dan Jadwalnya!
"Tidak ada perlakuan khusus, dia berada di satu kamar yang jumlah warganya sekitar 10 sampai 15 orang," tambahnya.
Terkait Doni Salmanan diisukan kurus dan pernah mengeluhkan sakit, diduga akibat makanan, pihaknya menampik hal tersebut.
"Nah untuk itu mungkin sebelum saya, tapi saya jamin makanan di sini sudah sesuai standar, higenis, kalau Doni mengeluhkan sakit otomatis semua juga sakit dong," kata Gumilar.
Selain itu, ia juga menjelaskan alasan beberapa warga binaan, termasuk Doni Salmanan masih menjalani sidang dengan sistem online.
Gumilar menyebut, selain faktor Covid-19 yang sempat melanda, juga belum adanya intruksi dari pimpinan untuk mencabut aturan sistem sidang secara daring.
"Karena perintah pimpinan, ini kan persoalan PPKM atau Covid, jadi itu belum di cabut. Tapi kalau ada surat dari Kepala Pengadilan memungkinkan saja, asalkan jelas alasannya dan mempertimbangkan keamanan juga," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong
-
Menelusuri Absurditas dalam Jakarta Sebelum Pagi
-
Mitsubishi Xpander HEV 2026 Resmi Melantai, Bawa Perubahan Besar pada Sektor Pengendalian
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Saling Sindir Soal Foto Lebaran di Konflik Anak, Ibunda Tasyi Athasyia Minta Maaf
-
Gagal di Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Bernafsu Bawa Suriname ke Piala Dunia 2026
-
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel