SuaraBandung.id - Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan anggota DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara kembali di gelar.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut berlangsung pada Jumat (6/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tim penasehat hukum (PH) dari terdakwa Irfan Suryanagara mendatangkan saksi yang meringankan atas nama Budiharjo.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugianto, saksi mengaku pernah membantu terdakwa dan saksi korban SG untuk mengurusi perizinan SPBU.
“Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar, Kabupaten Karawang," kata Budiharjo, dalam persidangan.
Setelah usaha itu berjalan, kata dia, kemudian Pak Irfan meminta bantuannya lagi, untuk membantu relasinya dalam bisnis SPBU.
Relasi yang disebut terdakwa, lanjut dia, yakni adalah saksi korban SG. Saat itu m, informasi yang diterimanya, saksi korban SG disebut akan mendirikan bisnis SPBU di Kertajati Kabupaten Majalengka, dan di Loji, Kabupaten Karawang.
Budiharjo mengungkapkan, perizinan sudah beres dan sudah beroperasi.
"SPBU itu milik pak Stanley, Pak Irfan tidak pernah menyuruh saya menunda-nunda perizinan SPBU di Kertajati dan Karawang untuk pak Stanley. Bahkan, untuk yang di Kertajati, pak Irfan turut membantu perizinan ke pemerintah daerah setempat untuk pak Stanley,” kata Budiharjo.
Baca Juga: Hasil Musim Lalu Bikin Rehan / Lisa Makin Bersemangat Hadapi Persaingan 2023
Sementara, penasehat hukum saksi korban Stelly Gandawidjadja, John Pangestu, menyoroti kedua saksi yang diajukan JPU, yakni Irawati dan Panji tak bisa hadir dalam sidang, terkait hal itu merasa kecewa.
"Beberapa kali sidang, atas nama Ira maupun Panji yang jelas-jelas dan diakui oleh terdakwa, menerima aliran dana kurang lebih 1,5 miliar rupiah untuk Ira dan Panji menyaksikan proses penyerahan uang," kata Jhon.
Memang dalam sidang sebelumnya kedua saksi tersebut, tak bisa dihadirkan, hingga langsung ke pemeriksaan saksi ahli, dan tadi saksi dari penasehat hukum tersakwa.
Padahal kata John, JPU telah meminta hakim untuk memanggil paksa saksi.
"Kenapa hakim dengan kewenangan tidak memanggil paksa. Di pihak lain jaksa penuntut umum sudah menyampaikan memohon kepada majelis agar kedua saksi itu dihadirkan agar permasalahannya clear and clean," kata John.
Meski demikian kata John, pihaknya menghormati keputusan hakim, namun ia mengaku kecewa.
"Mudah-mudahan hakim mengambil keputusan secara proporsional, berdasarkan fakta persidangan yang tidak dibantah oleh terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty," ucapnya.
Berita Terkait
-
Terungkap, Ini Identitas Mayat Wanita Korban Mutilasi di Bekasi
-
Fakta Kematian Angela Hindriati: Setahun Dibunuh, Jasad Dicocokkan dengan DNA Almarhum Anak
-
Fakta-fakta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Negara Tak Dirugikan
-
Dampak Cuaca Ekstrem, 1.076 Masyarakat di Kabupaten Kudus Mengungsi Karena Kebanjiran
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Prediksi Superkomputer: Ini 8 Tim yang Bakal Lolos Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Korea Selatan Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Legenda Manchester United Buka Suara
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Aritmia Hening
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi