/
Selasa, 17 Januari 2023 | 21:31 WIB
Ferry Irawan resmi ditahan (Foto: hasil Tangkapan Layar dari Youtube CNN Indonesia)

SuaraBandung.id - Usai ditetepakan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Mapolda Jatim atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada sang istri Venna Melinda, Ferry Irawan langsung mengajukan penangguhan penahanan. 

Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan, kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki riwayat penyakit. 

Selain itu juga, menurut Jeffry Simatupang, bahwa kliennya tersebut selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. 

“Kalau sesuai dengan proses undang-undang acara pidana, itu 20 hari ke depan,” ungkap Jeffry Simatupang seperti dilansir dalam IG @sekar_indonesia pada Selasa 17 Januari 2023. 

Diketahui, kuasa hukum Ferry telah mengajukan penangguhan penahanan, pasalnya Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. 

Bahkan, pihak Ferry Irawan pun ngotot ingin berdamai. “Ia juga ingin kembali mediasi dengan sang istri meski sudah ditahan,” paparnya. 

Ia menyebutkan, Ferry Irawan sempet drop karena memgalami asam lambung dan tkanan darah tinggi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Dokkes Polda Jatim, kondisi Ferry cukup baik dan tak memiliki kendala apapun sehingga penyidik langsung menahannya. 

Seperti diketahui, Ferry Irawan diduga telah melakukan KDRT kepada istrinya Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri pada Minggu 8 Januari 2023. Sampai menyebabkab hidung dan tulang rusuknya patah. 

Namun hingga statusnya menjadi tersangka, Ferry Irawan menyangkal hal tersebut. Ia mengatakan jika yang terjadi sebenarnya bukanlah seperti yang diberitakan diluar sana.

Baca Juga: Penggeledahan di Gedung DPRD DKI Rampung, Penyidik Amankan Sejumlah Koper

Load More