/
Kamis, 19 Januari 2023 | 16:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Digarap LSM, enam pelaku pemerkosaan yang masih bocil malah diperas sampai Rp200 juta. (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

SuaraBandung.id - Hati-hati dan tetap waspada pada pergaulan anak. Jangan sampai ibu-ibu menyesal anak gadisnya menjadi korban pelecehan seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Korban yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun, diperkosa secara bergilir oleh enam pelaku yang lima di antaranya juga masih di bawah umur.

Parahnya, kejadian itu malah dimanfaatkan LSM dengan memeras para pelaku dengan alasan untuk berdamai.

Viralnya kasus ini lantas membuat publik geram. Korban mengalami trauma, sementara para pelaku bisa lolos dari jerat hukum lantaran merasa sudah merasa membayar uang perdaian yang diotaki LSM.

Dari informasi yang didapat bandung.suara.com, perdamaian dilakukan antar keluarga korban dan para pelaku. 

Namun, semua terbongkar lantaran satu di antara orang tua pelaku merasa dirugikan lantaran malah seperti diperas oleh LSM yang mengaku bisa menyelesaikan kasus hukum tersebut.

Dari keterangan pihak kepolisian, korban sebelum diperkosa secara bergilir sempat dicekoki miras.

Setelah korban tidak berdaya, satu per satu dari pelaku yang kebanyakan di bawah umur memperkosa korban.

Menurut Kepala bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Resersedan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati, pemerkosaan terhadap WD yang dilakukan oleh 6 pelaku terjadi pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Bukan Hanya Balada Si Roy, Bayi Ajaib pun Menjadi Film yang Menarik Perhatian Penonton

Korban dikatakan polisi awalnya dijemput satu pelaku di rumahnya. 

Dari sana korban langsung dibawa ke sebuah rumah kosong. Ternyata di sana sudah ada pelaku lain yang menunggu dengan bermodalkan miras.

Saat itu juga korban dipaksa minum miras hingga dicekok dan tak sadarkan diri. 

Sangat miris, ketika korban tak berdaya mereka menggilir korbannya.

Setelah itu dikatakan Iptu Puji, korban dan pelaku diamankan LSM. Pihak LSM serta pihak desa, kemudian mendamaikan kasus tersebut dengan kesepakatan tidak melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

Adapun LSM yang memediasi antara korban dan pelaku dalam kasus ini adalah Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

Oleh LSM tersebut, para pelaku dimintai uang perdamaian mencapai Rp200 juta.

Kemudian satu ayah pelaku, K mengatakan, anggota LSM BPPI mendesak agar uang segera diberikan untuk perdamaian agar tidak sampai ke polisi.

Merasa keberatan dengan nilai uang tersebut, kemudian para keluarga tersangka nego. 

Akhrinya disepakati masing-masing keluarga pelaku hanya mampu memberikan uang sebesar Rp70 juta dengan cara patungan.

Nah, kasus terbongkar setelah satu orangtua pelaku lapor polisi lantaran merasa diri diperas LSM.

Tentang pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy.

"Betul (orang tua pelaku lapor). LSM sudah ada pelaporan, saat ini Polres Brebes sedang memeriksa saksi-saksi terkait laporan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada awak media.

Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan yang dilakukan LSM BPPI terhadap orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes, Jawa Tengah.

Meski damai, polisi tetap selidiki kasus pemerkosaan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan kalau kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh 6 pelaku tetap diproses meski sudah ada upaya perdamaian diantara korban dan pelaku.

Menurut Irjen Ahmad, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh unit Reskrim. dan PPA. Sementara itu kepolisian juga telah menangkap 6 pelaku pemerkosaan, dimana 5 diantaranya adalah anak di bawah umur.

Kapolri ikut angkat suara

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Brebes yang sempat diupayakan berdamai mencuri perhatian banyak pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada awak media. Menurut dia, Polda Jeteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri.

"Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas, para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Perdamaian dikecam banyak pihak

Perdamaian antara pelaku dan korban pemerkosaan dikecam banyak pihak. Diantaranya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Dian Sasmina mengatakan, kasus pemerkosaan dan upaya perdamaian di Brebes menunjukkan kalau Indonesia kini tengah mengalami darurat kekerasan seksual.

Kecaman juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Ia mengatakan, kekerasan seksual merupakan tindak kejahatan yang tidak boleh dianggap sepele.

Ia juga mengomentari upaya perdamaian yang sempat dilakukan antara pelaku dan korban. Ia menyatakan, restorative justice tidak bisa dilakukan dalam kasus pemerkosaan.

“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan mengecewakan, dimana seharusnya pelaku diberikan sanksi yang tegas dari hukum, namun malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian," ungkap dia.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More