SuaraBandung.id - Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Southeast Asia Freedom of Expreesion Network (SAFEnet) memberikan fakta yang mengejutkan terkait pelapor mayoritas yang menggunakan UU ITE.
Dilansir dari aptika.kominfo.go.id oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023) UU ITE dalam penerapannya telah menyeret ratusan korban, terlebih untuk hal yang menyangkut dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Apabila mengutip dari situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFEnet hingga PAKU ITE. Dapat diketahui bahwa jumlah kasus yang berkenaan dengan ITE cenderung meningkat setiap tahun.
Berikut adalah data kasus pelanggaran UU ITE yang disebutkan oleh Guru Besar Universitas Airlangga juga Eks Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto dalam Diskusi Publik UU ITE pada Kamis (15/9/22).
Pada tahun 2016 = 16 kasus ITE
Pada tahun 2017 = 48 kasus ITE
Pada tahun 2018 = 96 kasus ITE
Pada tahun 2019 = 170 kasus ITE
Pada tahun 2020 = 217 kasus ITE
Baca Juga: Panduan Cara Jamak Sholat Maghrib dan Isya Lengkap dengan Bacaan Niat
Pada tahun 2021 = 108 kasus ITE (baru kuartal pertama)
Kemudian menurut Menurut laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pelapor yang menggunakan UU ITE di urutan pertama yakni pejabat publik, kalangan profesi dan penggusaha.
Selain itu ada diurutan yang cukup tinggi pula yakni pelapor yang tidak diketahui dan yang terakhir pengguna UU ITE adalah masyarakat awam. Dikutip dari databoks.katadata.id oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).
Mirisnya, hasil riset tersebut berbanding terbalik dengan mayoritas orang yang dilaporkan sebagai pelanggar UU ITE. Presentase tertinggi yang dilaporkan yakni dari kalangan aktivis (terkhusus bagi mereka yang menyuarakan isu pelanggaran HAM), korban kekerasan, kalangan warga.
Pun sudah banyak dilaporkan seperti halnya kalangan jurnalis, akademisi, mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, hingga politisi.
Dalam banyak kasus UU ITE disalahgunakan untuk menjatuhkan lawan politik atau keberadaan pihak-pihak yang mengancam kepentingan pribadi atau golongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas
-
5 Tas Gym Pria Paling Praktis untuk Bawa Perlengkapan Olahraga
-
5 Rekomendasi Daily Cream Viva Cosmetics, Murah tapi Efektif untuk Rawat Kulit
-
DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Selamat dari Neraka Perang, Striker Haiti Ini Siap Tantang Brasil di Piala Dunia 2026
-
Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat