SuaraBandung.id – Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Senin (13/2/2023).
Pada hari ini, sidang vonis diawali oleh Ferdy Sambo, yang selanjutya baru dilaksanakan sidang vonis Putri Candrawathi.
Dalam sidang vonis Ferdy Sambo, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan menurut hukum.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.” ungkap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
Pada sidang vonis Ferdy Sambo itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa pembunuhan terjadi dilatarbelakangi dengan perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
“Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya.
Maka dari itu, alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesamampinkan.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Hilang di Arus Deras Setelah Ambil Bola di Gorong-gorong
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
Terkini
-
5 Camilan yang Bagus Dimakan Malam Hari, Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Tak Ada Kaos Kaki, Kisah Haru Ayah Baluri Kaki Anak dengan Arang Bikin Mewek
-
Bakal Diperiksa Polisi, Siapa Influencer yang Pernah Promosikan Hanania Travel?
-
Kadin Wanti-wanti Manajemen DSI, Fase Awal Operasi Sangat Krusial
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Masih di Level 6.100-an
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Spanyol Kedua di Liverpool, Akankah Andoni Iraola Sukses seperti Rafa Benitez?
-
Membaca dan Melawan Overthinking: Pikiran yang Bikin Khawatir
-
Begal Serang Dokter Asal Makassar Pakai Setrum Jadi Tersangka