Suara.com - Sidang vonis Ferdy Sambo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam pembacaan vonis, hakim mengungkap skenario perencanaan pembunuhan Brigadir J diperkuat salah satunya dengan adegan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf.
Meski hanya berdurasi singkat, namun Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengungkapkan kalau adegan Putri naik ke lantai 3 rumah Saguling bersama Kuat Maruf memberikan penguatan atas skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Keberadaan Kuat Maruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari tiga menit tapi majelis hakim meyakini saksi Kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga," kata Wahyu.
Sehabis pertemuan di lantai tiga, Kuat Maruf menuju ke rumah Duren Tiga dengan Putri, Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Rumah Duren Tiga menjadi lokasi Brigadir Yosua dieksekusi.
"Menimbang dari fakta yang terungkap tersebut dikaitkan dengan rekaman hasil CCTV di mana saksi Kuat Ma'ruf diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga untuk bertemu dengan terdakwa adalah saksi mendengar rencana pembunuhan kepada korban Yosua Hutabarat dan skenario terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dan korban Yosua Hutabarat," terangnya.
Dalih Pelecehan Seksual Tidak Masuk Akal
Pada pembacaan vonis yang sama, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan.
Hakim Wahyu berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu.
Atas hal itu, kata hakim Wahyu, alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesamampinkan.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesamampinkan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ibu Bawa Foto Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Mereka Bantai Anak Saya secara Keji
-
Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo: Hakim Berkeyakinan Putri Tahu Rencana Pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Polri
-
Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati
-
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Lengkap: Sidang Perdana hingga Divonis Hari Ini
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok