/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya diberi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Vonis yang diberikan hakim ketua tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More