/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya diberi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandung.id - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. 

Sebelum membacakan putusan vonis, hakim ketua meminta Ferdy Sambo untuk berdiri, tepat pada Pukul 15.20 WIB. 

“Menjatuhkan pidana kepada saudara pidana mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. 

Sontak ruang sidang sorak ramai oleh pengunjung sidang yang dihadiri keluarga korban sera puluhan awak media. 

Terlihat usai vonis yang dibacakan hakim, ibu korban Brigadir J menangis seraya memeluk erat foto anak tercinta sang jagoan keluarga. Ibu Brigadir J lima jam lebih menyaksikan persidangan vonis yang menjadi ujung dari perjuangan keluarga.

Jam demi jam dilaluinya dengan sabar, foto sang anak pun tak pernah lepas dari pelukannya selama sidang berlangsung. 

Sementara Ferdy Sambo masih tampak tegar, begitu pun saat akan meninggalkan ruang persidangan.  Meski saat majelis hakim membacakan vonis mati, terlihat ia berkedip dan menghela nafas. Wajahnya tidak tampak jelas karena ditutup oleh masker hitam yang sejak awal sidang dipakai. 

Pada sidang tersebut, terungkap beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. Terlebih diketahui terdakwa sempat berkilah dan terbukti menghilangkan barang bukti salah satunya rekaman CCTV. 

Selain itu juga, diberitakan sebelumnya, selama proses sidang, hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, meragukan keterangan Ferdy Sambo mengenai suruhannya pada saksi untuk menghajar Brigadir J.

Baca Juga: Kemnaker Siap Permudah Masyarakat dalam Mengakses Informasi dan Layanan Ketenagakerjaan

Keraguan hakim tersebut dilandasi dari keterangan para saksi di mana sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memegang leher Brigadir J lalu mendorongnya ke depan.

Lalu, Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk berlutut dan memerintahkan Bharada E untuk menembaknya.

Dalam kesaksian, Bharada E mengaku telah menembak Brigadir J sebanyak 3 atau 4 kali. 

Untuk itu, kesaksian Bharada E menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo menginginkan Brigadir J mati.

"Menimbang bahwa selanjutnya terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara saksi Ricky Rizal saksi kuat Maruf dan saksi Richard Eliezer dan terdakwa, telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tuturnya.

Diketahui, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengatakan, sudah ikhlas jika dihukum berat.

Load More