SuaraBandung.id - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Sebelum membacakan putusan vonis, hakim ketua meminta Ferdy Sambo untuk berdiri, tepat pada Pukul 15.20 WIB.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara pidana mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Sontak ruang sidang sorak ramai oleh pengunjung sidang yang dihadiri keluarga korban sera puluhan awak media.
Terlihat usai vonis yang dibacakan hakim, ibu korban Brigadir J menangis seraya memeluk erat foto anak tercinta sang jagoan keluarga. Ibu Brigadir J lima jam lebih menyaksikan persidangan vonis yang menjadi ujung dari perjuangan keluarga.
Jam demi jam dilaluinya dengan sabar, foto sang anak pun tak pernah lepas dari pelukannya selama sidang berlangsung.
Sementara Ferdy Sambo masih tampak tegar, begitu pun saat akan meninggalkan ruang persidangan. Meski saat majelis hakim membacakan vonis mati, terlihat ia berkedip dan menghela nafas. Wajahnya tidak tampak jelas karena ditutup oleh masker hitam yang sejak awal sidang dipakai.
Pada sidang tersebut, terungkap beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. Terlebih diketahui terdakwa sempat berkilah dan terbukti menghilangkan barang bukti salah satunya rekaman CCTV.
Selain itu juga, diberitakan sebelumnya, selama proses sidang, hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, meragukan keterangan Ferdy Sambo mengenai suruhannya pada saksi untuk menghajar Brigadir J.
Baca Juga: Kemnaker Siap Permudah Masyarakat dalam Mengakses Informasi dan Layanan Ketenagakerjaan
Keraguan hakim tersebut dilandasi dari keterangan para saksi di mana sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memegang leher Brigadir J lalu mendorongnya ke depan.
Lalu, Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk berlutut dan memerintahkan Bharada E untuk menembaknya.
Dalam kesaksian, Bharada E mengaku telah menembak Brigadir J sebanyak 3 atau 4 kali.
Untuk itu, kesaksian Bharada E menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo menginginkan Brigadir J mati.
"Menimbang bahwa selanjutnya terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara saksi Ricky Rizal saksi kuat Maruf dan saksi Richard Eliezer dan terdakwa, telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tuturnya.
Diketahui, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengatakan, sudah ikhlas jika dihukum berat.
Berita Terkait
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan
-
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Tidak Ada Hal Yang Meringankan!
-
Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Sorak Sorai, Mata Ferdy Sambo Berkali-kali Berkedip
-
Diminta Hakim Berdiri, Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian