SuaraBandung.id – Tok, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap Putri Candrawathi dilaksanakan hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Sidang tersebut dilakukan setelah sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Dalam sidang vonis tersebut, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan yang dituntutkan oleh JPU dimana menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Namun, dilain sisi, putusan vonis 20 tahun terhadap Putri Candrawathi tersebut selaras dengan harapan keluarga Brigadir J.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ungkap Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Suara.com, Senin (13/1/2023).
Baca Juga: Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
5 Kepribadian Orang yang Menyukai Langit, Ini Tanda dan Karakternya
-
Mau Dinner Valentine? Ini 5 Ide OOTD Dress ala Seleb yang Bisa Kamu Sontek
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
5 Rekomendasi Panci Listrik untuk Anak Kos, Praktis untuk Masak Buka Puasa dan Sahur
-
5 Kandungan Skincare yang Wajib Ada buat Memperbaiki Skin Barrier
-
54 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 15 Februari 2026, Klaim Berbagai Bundle Gratis
-
Masa Depan Elkan Baggott di Ipswich Town Kini Menemukan Titik Terang
-
Taqy Malik Buka Suara soal Tudingan Mark Up Wakaf Alquran, Ajak Randy Permana Tabayyun
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa