SuaraBandung.id - Melakukan hubungan dengan pasangan melalui fitur video call mulai dianggap lumrah, terutama di era serba digital seperti sekarang ini.
Dalam ceramah Buya Yahya yang tayang di Youtubenya pada 30 Oktober 2018 seseorang bertanya mengenai hukum melakukan kegiatan tersebut dalam agama Islam.
Pasalnya, hal ini menjadi pilihan ketika sepasang suami-istri sedang berada di tempat yang terpisah dan jauh.
“Bagaimana hukumnya suami-istri yang berjauhan melakukan hubungan lewat video call, haram atau tidak?” tanya seorang jemaah.
Buya Yahya menegaskan bahwa jawabannya berada di hati kecilnya, kembali kepada niat masing-masing.
“Cepet pulang saja! Lah kalau anda pake video call nanti malah menikmatinya dan tambah lama pulangnya, “ ujar Buya Yahya.
“Saya jawab dengan hati kecil anda, bahwa hati kecil anda rindu kebersamaan, maka kami himbau untuk segera menyelesaikan kontrak anda,” tuturnya.
Menurut Buya Yahya, jika tidak segera dipertemukan maka ditakutkan akan terjadi perubahan yang terjadi di hubungan antara suami dan istri.
Hal ini justru akan menjadi awal mula perzinahan.
Baca Juga: Puasa Bulan Syaban Bisa Jadi Makruh? Buya Yahya Jelaskan Anjurannya
“Sebab bila tidak segera dipertemukan, perlakukan khusus seperti itu tak bisa diwakilkan, dan bila ada yang mewakilkan itu zina. Jadi hukumnya tidak diperkenankan, “ jelasnya.
“Oleh sebab itu mintalah dipertemukan, dan bersabarlah,” pungkasnya.
(*Faudzil Adhiem)
Sumber: Youtube Buya Yahya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Perempuan Bergaun Merah dan Jejak di Pos Satpam
-
Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Apesnya Jambret di Surabaya: Terjebak Macet, Ditinggal Kawan, Berakhir Jadi "Samsak Hidup"
-
Lenovo IdeaPad Slim 5 Gen 10: Laptop Tipis Berotak AISiap Temani Aktivitas Harianmu
-
DPRD Bogor Soroti LKPJ 2025, Bentuk 3 Pansus untuk Perkuat Pengawasan dan Aset
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
Alergi Pegang Ponsel Pasca OTT KPK: Pejabat Ponorogo Ganti Nomor Gara-gara Takut Disadap?
-
Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange