SuaraBandung.id - Melakukan hubungan dengan pasangan melalui fitur video call mulai dianggap lumrah, terutama di era serba digital seperti sekarang ini.
Dalam ceramah Buya Yahya yang tayang di Youtubenya pada 30 Oktober 2018 seseorang bertanya mengenai hukum melakukan kegiatan tersebut dalam agama Islam.
Pasalnya, hal ini menjadi pilihan ketika sepasang suami-istri sedang berada di tempat yang terpisah dan jauh.
“Bagaimana hukumnya suami-istri yang berjauhan melakukan hubungan lewat video call, haram atau tidak?” tanya seorang jemaah.
Buya Yahya menegaskan bahwa jawabannya berada di hati kecilnya, kembali kepada niat masing-masing.
“Cepet pulang saja! Lah kalau anda pake video call nanti malah menikmatinya dan tambah lama pulangnya, “ ujar Buya Yahya.
“Saya jawab dengan hati kecil anda, bahwa hati kecil anda rindu kebersamaan, maka kami himbau untuk segera menyelesaikan kontrak anda,” tuturnya.
Menurut Buya Yahya, jika tidak segera dipertemukan maka ditakutkan akan terjadi perubahan yang terjadi di hubungan antara suami dan istri.
Hal ini justru akan menjadi awal mula perzinahan.
Baca Juga: Puasa Bulan Syaban Bisa Jadi Makruh? Buya Yahya Jelaskan Anjurannya
“Sebab bila tidak segera dipertemukan, perlakukan khusus seperti itu tak bisa diwakilkan, dan bila ada yang mewakilkan itu zina. Jadi hukumnya tidak diperkenankan, “ jelasnya.
“Oleh sebab itu mintalah dipertemukan, dan bersabarlah,” pungkasnya.
(*Faudzil Adhiem)
Sumber: Youtube Buya Yahya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Lelah di Balik Seragam: Menyingkap Beban Emosional Guru yang Tersembunyi
-
Bocoran Fitur Galaxy A57 Mencuat, Harga Samsung Galaxy A56 Kini Jadi Makin Murah
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Kunci Jawaban Dasar-Dasar Kuliner Kelas X Uji Kompetensi Halaman 76
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Rupiah Kian Loyo di Rp16.876, Imbas Sentimen Domestik dan Downgrade Moodys
-
Purbaya Bocorkan Tugas Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Ponakan Prabowo