/
Minggu, 12 Maret 2023 | 15:40 WIB
Beredar rumor bahwa Ferdy Sambo telah meninggal dan pemakamannya berlangsung ricuh. Benarkah demikian? (Youtube/Central Berita Indonesia)

SuaraBandung.id - Hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J membuat gempar masyarakat Indonesia.


Namun, beredar rumor bahwa Sambo telah meninggal dunia dan proses pemakamannya berlangsung ricuh.


Lantas, benarkah rumor tersebut? Mari kita cek fakta berikut ini.


Cek Fakta

Rumor pemakaman Ferdy Sambo berlangsung ricuh dan mengeluarkan bau busuk diangkat oleh kanal Youtube Central Berita Indonesia pada (9/3/2023), dengan judul Pemakaman Sambo Berlangsung Ricuh Jenazah Keluarkan Bau Busuk Menyengat Para Pelayat Panik. 


Video berdurasi 5 menit 16 detik tersebut telah mendapatkan jumlah views sebanyak 5.300 dan like sebanyak 34. 


Pada thumbnail, ditampilkan sebuah foto suasana pemakaman dengan sosok-sosok familiar seperti Putri Chandrawati hingga Presiden Jokowi, di samping sebuah peti mati dan sebuah figura foto Ferdy Sambo.


Tulisan pada thumbnail senada dengan judul, yaitu Kapolri ungkap kejanggalan pemakaman Ferdy Sambo ke publik. 


Namun, isi dari video itu sendiri tidak sesuai dengan judul dan thumbnail. Narator video malah menyampaikan riwayat hidup Sambo dan perjalanan karirnya.

Baca Juga: Tingkah Agnes Gracia Ini Bikin Netizen Yakin Dia Juga Bersalah Seperti Mario Dandy: Pantas Jadi Tersangka!


Pada pertengahan video, narator justru mengutip dari sumber lain dan mengatakan bahwa berita kematian Sambo tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


Simpulan

Berdasarkan penelusuran tim Suara Bandung, maka dapat disimpulkan bahwa berita mengenai proses pemakaman Ferdy Sambo yang janggal hingga jenazah mengeluarkan bau busuk adalah HOAX. Tidak ada kesinambungan antara judul video, foto editan di thumbnail, hingga isi video itu sendiri.


Hingga saat ini, belum ada berita resmi dari kepolisian mengenai kondisi terkini Ferdy Sambo. Dirinya diketahui masih harus mendekam di tahanan melalui masa percobaan selama 10 tahun sebelum akhirnya dieksekusi mati.


Adapun penyebaran berita bohong/palsu dapat dijerat oleh pasal hukum yang berlaku.

Catatan:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com. 

Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). 

Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. 

Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.(*)

(*)


Sumber: Youtube Central Berita Indonesia (9/3/2023)

Load More