SuaraBandung.id - seorang jemaah kajian menanyakan perihal hukum menjawab adzan di aplikasi handphone (hp) kepada Buya Yahya pada sebuah majlis ilmu.
Buya Yahya kemudian memberikan jawaban terkait hukum yang mengikat terhadap perilaku menjawab adzan yang dikumandangkan melalui aplikasi hp seseorang.
Bahwasanya menjawab adzan di aplikasi hp tidaklah termasuk perbuatan yang disunnahkan sebab Buya Yahya menjelaskan bahwa perilaku ini tidak memenuhi syarat adzan itu sendiri.
Namun bukan berarti tidak dibolehkan sebab dengan menjawab adzan di aplikasi hp tersebut, menurut Buya Yahya adalah bagian dari dzikir sehingga akan berpahala juga.
Beliau juga mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengumandangkan adzan diantaranya muadzin (tukang adzan) harus seorang laki-laki, hidup, dan tidak dipanjang-panjangkan durasinya.
"Adapun menjawab adzan dalam arti meniru tukang adzan tersebut, maka hukumnya sunnah. Itupun dengan catatan yang adzan memenuhi syarat, seorang tukang adzankan harus laki-laki kalau perempuan anda tidak disunnahkan menjawabnya dan manusianya hidup bukan dari tip, bukan dari handphone," jelas Buya Yahya pada Senin (20/3/2023).
Adapun aktivitas menjawab adzan yakni seperti yang disebut oleh Buya, menirukan adzan merupakan bagian dari perbuatan sunnah.
Namun berbeda halnya apabila kita memaknai kata 'menjawab adzan' sebagai menjawab dengan adanya perbuatan ibadah shalat maka untuk hal ini hukumnya adalah wajib.
Siapapun yang mendengar adzan telah berkumandang maka telah sampai kepadanya seruan atau ajakan untuk mengerjakan ibadah shalat fardhu.
Baca Juga: Jadwal 10 Pertandingan Terakhir Arsenal di Liga Inggris 2022/2023, Pede Juara?
Baik itu berlaku untuk menjalankan shalat subuh, shalat dzuhur, shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. Sebab adzan telah menjadi pengingat kepada muslim jika telah memasuki waktunya untuk menjalankan ibadah wajib pada lima waktu. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Ivar Jenner Berikan Kode usai Mauro Zijlstra Resmi Jadi Pemain Baru Persija Jakarta
-
Hidup Ini Brengsek dan Aku Dipaksa Menikmatinya: Potret Mati Rasa Puthut EA
-
Poster Teaser Phantom Lawyer Dirilis, Drama Hukum SBS Tayang Maret 2026
-
Inara Rusli Minta Kembali Hak Asuh Anak di Tengah Kasus Nikah Siri, Virgoun Ajukan Syarat Ini
-
MUI Beri 'Nasihat' Pandji Pragiwaksono, Buntut Mens Rea yang Bikin Gaduh
-
Prilly Latuconsina Minta Maaf usai Polemik Open to Work di LinkedIn
-
Pesan Terakhir Eyang Meri kepada Kapolri: Jadilah Polisi yang Baik, Lindungi dan Ayomi Masyarakat
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Kena Lempar Petasan, Sikap Emil Audero Bikin Cremonese Bangga
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter