SuaraBandung.id - seorang jemaah kajian menanyakan perihal hukum menjawab adzan di aplikasi handphone (hp) kepada Buya Yahya pada sebuah majlis ilmu.
Buya Yahya kemudian memberikan jawaban terkait hukum yang mengikat terhadap perilaku menjawab adzan yang dikumandangkan melalui aplikasi hp seseorang.
Bahwasanya menjawab adzan di aplikasi hp tidaklah termasuk perbuatan yang disunnahkan sebab Buya Yahya menjelaskan bahwa perilaku ini tidak memenuhi syarat adzan itu sendiri.
Namun bukan berarti tidak dibolehkan sebab dengan menjawab adzan di aplikasi hp tersebut, menurut Buya Yahya adalah bagian dari dzikir sehingga akan berpahala juga.
Beliau juga mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengumandangkan adzan diantaranya muadzin (tukang adzan) harus seorang laki-laki, hidup, dan tidak dipanjang-panjangkan durasinya.
"Adapun menjawab adzan dalam arti meniru tukang adzan tersebut, maka hukumnya sunnah. Itupun dengan catatan yang adzan memenuhi syarat, seorang tukang adzankan harus laki-laki kalau perempuan anda tidak disunnahkan menjawabnya dan manusianya hidup bukan dari tip, bukan dari handphone," jelas Buya Yahya pada Senin (20/3/2023).
Adapun aktivitas menjawab adzan yakni seperti yang disebut oleh Buya, menirukan adzan merupakan bagian dari perbuatan sunnah.
Namun berbeda halnya apabila kita memaknai kata 'menjawab adzan' sebagai menjawab dengan adanya perbuatan ibadah shalat maka untuk hal ini hukumnya adalah wajib.
Siapapun yang mendengar adzan telah berkumandang maka telah sampai kepadanya seruan atau ajakan untuk mengerjakan ibadah shalat fardhu.
Baca Juga: Jadwal 10 Pertandingan Terakhir Arsenal di Liga Inggris 2022/2023, Pede Juara?
Baik itu berlaku untuk menjalankan shalat subuh, shalat dzuhur, shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. Sebab adzan telah menjadi pengingat kepada muslim jika telah memasuki waktunya untuk menjalankan ibadah wajib pada lima waktu. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan