SuaraBandung.id - Hujan deras disertai angin kencang membuat sebuah papan reklame roboh di kawasan Kiaracondong, Bandung, pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
Peristiwa ini membuat tiga buah kendaraan rusak dan satu orang mengalami luka berat.
Baru-baru ini, beredar fakta bahwa sebenarnya papan reklame yang roboh di Kiaracondong itu berstatus ilegal dan tidak terdaftar secara resmi.
Dilansir dari sebuah akun Twitter pada (27/3/2023), terungkap fakta bahwa papan reklame di kawasan Samsat Kircon itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
“JUST ANOTHER DAY IN BANDUNG:
Di perempatan terlama di Indonesia (720 detik)
Ada reklame rubuh, 1 orang luka berat, 3 kendaraan rusak
Pemerintah tidak tahu reklamenya selama ini tidak berizin
Lokasinya tepat depan kantor Bapenda Jabar Pemilik reklame ini konon belum diketahui” cuit akun Twitter tersebut.
Baca Juga: Ngeri, Viral Perempuan Joget Sendirian di Tengah Jalan Kota Bandung? Netizen: Kasihan
Lantas, hal ini tentu menjadi pertanyaan para netizen. Pasalnya, bagaimana bisa sebuah papan reklame sebesar itu dibangun di kawasan jalan raya yang selalu ramai oleh pengendara setiap harinya tanpa memiliki izin dari dinas terkait?
Beberapa netizen yang juga mengaku warga Bandung asli kemudian menyampaikan pendapat mereka mengenai perizinan reklame di Bandung yang memang semrawut.
Pasalnya, ada begitu banyak papan reklame besar di berbagai jalanan di kota Bandung yang bisa membahayakan pengguna jalan sekitar.
“Pemain titik reklame luar ruang di Bandung itu-itu aja kok. Reklamenya juga segede gaban dan nyaris terlihat dari semua penjuru. Nyaris tiap hari satpol PP lewat di situ.
Lebih tepatnya sih mungkin bukannya tidak tahu tapi menutup mata akan ketiadaan izin. Mungkin ya ini mah.” komentar seorang netizen.
“Gokil segeda itu cuma ngandelin 1 tiang yg kyknya gak seimbang.
Berita Terkait
-
Akhir Mengerikan Dosen Cantik yang Dilaporkan Hilang, Kamar Lantai 8 Apartemen Gateway Cicadas Bandung Saksi Bisu Kerasnya Kehidupan
-
10 Masjid Terindah di Kota Bandung, Bisa Dijadikan Destinasi Wisata Religi di Bulan Ramadhan 2023/1444 H
-
5 Rekomendasi Restoran Ramen di Bandung, Jangan Ketinggalan Buat Nyobain!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati