SuaraBandung.id - Hujan deras disertai angin kencang membuat sebuah papan reklame roboh di kawasan Kiaracondong, Bandung, pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
Peristiwa ini membuat tiga buah kendaraan rusak dan satu orang mengalami luka berat.
Baru-baru ini, beredar fakta bahwa sebenarnya papan reklame yang roboh di Kiaracondong itu berstatus ilegal dan tidak terdaftar secara resmi.
Dilansir dari sebuah akun Twitter pada (27/3/2023), terungkap fakta bahwa papan reklame di kawasan Samsat Kircon itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
“JUST ANOTHER DAY IN BANDUNG:
Di perempatan terlama di Indonesia (720 detik)
Ada reklame rubuh, 1 orang luka berat, 3 kendaraan rusak
Pemerintah tidak tahu reklamenya selama ini tidak berizin
Lokasinya tepat depan kantor Bapenda Jabar Pemilik reklame ini konon belum diketahui” cuit akun Twitter tersebut.
Baca Juga: Ngeri, Viral Perempuan Joget Sendirian di Tengah Jalan Kota Bandung? Netizen: Kasihan
Lantas, hal ini tentu menjadi pertanyaan para netizen. Pasalnya, bagaimana bisa sebuah papan reklame sebesar itu dibangun di kawasan jalan raya yang selalu ramai oleh pengendara setiap harinya tanpa memiliki izin dari dinas terkait?
Beberapa netizen yang juga mengaku warga Bandung asli kemudian menyampaikan pendapat mereka mengenai perizinan reklame di Bandung yang memang semrawut.
Pasalnya, ada begitu banyak papan reklame besar di berbagai jalanan di kota Bandung yang bisa membahayakan pengguna jalan sekitar.
“Pemain titik reklame luar ruang di Bandung itu-itu aja kok. Reklamenya juga segede gaban dan nyaris terlihat dari semua penjuru. Nyaris tiap hari satpol PP lewat di situ.
Lebih tepatnya sih mungkin bukannya tidak tahu tapi menutup mata akan ketiadaan izin. Mungkin ya ini mah.” komentar seorang netizen.
“Gokil segeda itu cuma ngandelin 1 tiang yg kyknya gak seimbang.
Berita Terkait
-
Akhir Mengerikan Dosen Cantik yang Dilaporkan Hilang, Kamar Lantai 8 Apartemen Gateway Cicadas Bandung Saksi Bisu Kerasnya Kehidupan
-
10 Masjid Terindah di Kota Bandung, Bisa Dijadikan Destinasi Wisata Religi di Bulan Ramadhan 2023/1444 H
-
5 Rekomendasi Restoran Ramen di Bandung, Jangan Ketinggalan Buat Nyobain!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Pelatih Persib Heran dengan Dewa United: Skuad Mewah Posisi Papan Tengah
-
27 Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026, Ambil Kompensasi Bug Sekarang
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Real Madrid Tersingkir dari Liga Champions, Florentino Perez Ngamuk di Ruang Ganti