SUARA BANDUNG - Ferdy Sambo terpidana mati setelah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat tinggi, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Namun, status pangkat dan status anggota kepolisian Ferdy Sambo dicabut, setelah dpecat karena melakukan pembunuhan.
Apa yang diperbuat Ferdy Sambo, membuat dirinya divonis mati. Bahkan, kasus tersebut melibatkan sang istri.
Hingga beredar rumor jika mantan Kadiv Propam babak belur sebelum dieksekusi.
Rumor dibagikan oleh kanal YouTube INDO NEWS UPDATE, (7/4/2023), berjudul "Rasakan Apa Yang Dialami Brigadir J ! Ferdy Sambo Jadi Babak Belur Sebelum Dieksekusi Mati"
Fakta di lapangan tak menunjukkan bahwa Ferdy Sambo babak belur, sehingga klaim yang dinarasikan di kanal YouTube tersebut salah.
Bahkan, isi video tak mempresentasikan judul yang narator tulis.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 8 April 2023 Disertai Doa
Sehingga perbedaan isi dan judul berpotensi menyesatkan publik. Apalagi sampul gambar yang dipasang begitu keliru.
KESIMPULAN:
Unggahan kanal YouTube INDO NEWS UPDATE, "Rasakan Apa Yang Dialami Brigadir J ! Ferdy Sambo Jadi Babak Belur Sebelum Dieksekusi Mati" adalah HOAKS.
Ini adalah salah satu artikel yang masuk dalam konten cek fakta suarabandung.com, dibuat dengan sumber yang jelas namun tidak bisa dijadikan rujukan karena masih berpotensi salah informasi.
Publik dipersilakan memberikan kritik melalui kolom komentar atau menghubungi Redaksi Suara.com melalui email cekfakta@suara.com.(*)
Sumber: YouTube INDO NEWS UPDATE
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
Timnas Argentina di Piala Dunia 2026: Daftar Pemain, Statistik, Jadwal Pertandingan
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Admin Brand Gathering 2026: Kolaborasi UMKM di Dufan Jadi Energi Baru Industri Kreatif
-
Produk Makanan Thailand Makin Diburu, Ternyata Ini yang Bikin Orang Ketagihan
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
Survei Ipsos 2026: Koneksi ke Platform Belanja Online Kini Jadi Alasan Orang Pilih Bank Digital
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa