/
Rabu, 12 April 2023 | 03:00 WIB
Elidanetti, kuasa hukum Razman Nasution ingatkan hak imunitas, usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Hotman Paris. (Youtube/Starpro Indonesia)

SUARA BANDUNG – Beberapa waktu silam pengacara kondang Hotman Paris melaporkan rekan sejawatnya, Razman Nasution ke polisi.

Hotman Paris melaporkan Razman Nasution dengan dugaan pencemaran nama baik, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini membuat kuasa hukum Razman Nasution, Elidanetti akhirnya buka suara ke publik.

Elidanetti menyatakan bahwa ada kemungkinan oknum penyidik yang menetapkan Razman jadi tersangka.

“Seorang pengacara nggak bisa jadi tersangka gitu, dia punya hak imunitas, sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Advokat,” ujar kuasa hukum Razman, seperti dikutip Selasa (12/4/2023).

Elidanetti mengutarakan bahwa penegak hukum itu terdiri dari 4 anggota, yaitu hakim, jaksa, polisi, dan pengacara.

Ketiga di antaranya mendapatkan gaji dari negara, sedangkan pengacara merupakan jasa, namun tetap termasuk penegak hukum.

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Berbekal undang-undang tersebut, Elidanetti meminta kepada polisi untuk meninjau kembali atas status tersangka yang disematkan kepada Razman.

Baca Juga: Viral Video Pembongkaran Pesulap Merah Terkait Pengobatan Ibu Ida Dayak: Sejak Kapan Gua Bongkar?

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan profesi pengacara sebagai advokat. (*)

Sumber: Youtube Starpro Indonesia

Load More