- Jaksa KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 8,5 tahun penjara atas perkara pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
- Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memaksa kepala UPT menyerahkan uang senilai Rp2,45 miliar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
- Jaksa mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atau diganti pidana penjara tambahan.
Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak mengatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta," katanya.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak berterus terang dan berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan proses pembuktian. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Abdul Wahid belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Baca Juga: Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp2,45 miliar. Namun, nilai uang pengganti yang dituntut menjadi Rp1,45 miliar setelah dikurangi barang bukti berupa uang Rp800 juta yang disita dari Kepala UPT Eri Ikhsan serta pengembalian Rp150 juta oleh Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai.
"Berdasarkan pertimbangan di atas uang pengganti yang dibebankan terhadap tersangka sebesar Rp1,45 miliar," ujar salah satu Jaksa.
Berita Terkait
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana
-
Ibu Makin Cermat Memilih Produk Perawatan Anak, Bukan Lagi Sekadar Soal Harga
-
Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP