/
Rabu, 26 April 2023 | 11:13 WIB
Konferensi Pers terkait penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Acchiruddin (Instagram @suara_networkjabar)

SUARA BANDUNG - Pasca penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan.


AKBP AchiruddinHasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Suumatra Utara karena terbukti melanggar kode etik kepolisian republik Indonesia (polri) terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.


Kabid Proplam Polda Sumut Kombes Dudung pada Selasa (25/4/23) mengatakan AKBP Achiruddin sudah pernah diperiksa terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.


AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah membiarkan sang anak pada 11 Desember 2022 lalu.


Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan pada AKBP Achiruddin.


"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran. Uang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Acchiruddin. Nah di sini AKBP Acchiruddin itu melakukan pembiaran," ujar Kombes Dudung.


Kombes Dudung juga menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin telah melanggar pasar 13 Perpol tentang kode etik.


"Pasal 13 Perpol tentang kode etik. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.


Kombes Dudung juga mengatakan bahwa AKBP Achiruddin akan kembali dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

Baca Juga: Disebut Mario Dandy Jilid 2, Video Penganiayaan Anak Komisaris Polisi Viral


"Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti, Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tandasnya. (*)


Sumber berita : Instagram @suara_networkjabar

Load More