Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili sidang banding AG, terdakwa anak (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Benar, belum ada hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Binsar menuturkan alasan pihaknya belum menentukan hakim yakni karena berkas perkara AG sampai saat ini belum dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hingga pagi ini (tanggal 26/4 pukul 08.59) Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud," sebut Binsar.
Alhasil, kata Binsar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menentukan jadwal sidang banding AG.
"Dengan belum adanya hakim berakibat belum ada jadwal sidang," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan berkas perkara AG pasca putusan masih dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sedang dipersiapkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
AG sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Baca Juga: David Ozora Latih Otak dengan Mengerjakan Soal Matematika Dasar untuk Anak TK
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4).
"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa turut mengajukan upaya banding hari ini.
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar