/
Rabu, 26 April 2023 | 15:34 WIB
Konferensi pers Polda Sumatera Utara perihal kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram/@poldasimaterautara)

SUARA BANDUNG - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan aniaya Ken Admiral secara membabi buta di kediamannya sendiri yang beralamat Jl. Karya Dalam Kec. Medan Helvetia.

Penganiayaan itu disaksikan oleh beberapa orang termasuk ayah dan kakak dari Aditya Hasibuan yakni AKBP Achiruddin dan Arya Hasibuan. Selain itu kelima kawan Ken Admiral pun turut menjadi saksinya.

Meskipun di tempat perkara kejadian (TKP) terdapat sosok yang dituakan, Ternyata Ayah Aditya Hasibuan menolak untuk melerai bahkan mengancam kawan-kawan Ken Admiral dengan senjata laras panjang.

AKBP Achiruddin yang berpangkat dua bunga melati emas itu, secara terang-terangan mendukung tindakan kekerasan yang dilakukan anaknya dengan memberikan arahan dalam memberikan serangan.

"Selanjutnya AKBP Achiruddin Hasibuan mendekat ke arah saya (dalam posisi terduduk di bawah) dan Aditya dengan jarak ± 2 meter sambil berkata dan mengarahkan kepada Aditya "sikutnya dek, judonya dek (bahasa jepang pukulan/kuncinya), kakinya dek, pukul sampai puas dia dek" lalu saya dianiayalah oleh Aditya sesuai dengan arahan dari AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut," tutur Ken selaku korban penganiayaan seperti dikutip pada Rabu (26/04/2023).

Tindakan tak melerai dan mengarahkan peristiwa penganiayaan secara membabi buta tersebut mengakibat ajudan komisaris itu terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Yang telah tertuang secara nyata dan jelas pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi dalam hal etika kepribadian. 

Faktanya, meski peristiwa penganiayaan di Sumatera Utara yang melibatkan seorang mahasiswa sebagai korbannya baru terungkap ke permukaan sekarang. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di akhir tahun 2022.

Adapun Polda Sumut baru saja menggelar dan menyelesaikan konferensi pers mengenai kasus penganiayaan pada pada Selasa 25 April 2023. (*)

Baca Juga: Dukcapil DKI Jakarta Butuh Waktu Satu Bulan untuk Pendataan Pendatang Usai Lebaran

Sumber: Twitter @mazzini_gsp

Load More