SUARA BANDUNG - Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan permohonan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Dengan demikian, Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah resmi cerai sejak tanggal 3 Agustus 2023 lalu.
Namun, gonjang-ganjing soal tuntutan nafkah Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sampai sekarang ini belum ada titik temu.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Agama sudah mengabulkan permintaan Venna Melinda mengenai nafkah dari Ferry Irawan.
Ibu tiga anak ini menuntut nominal Rp30 juta untuk nafkah mut'ah, dan iddah. Jadi totalnya, Ferry Irawan harus menafkahi Venna Melinda sebesar Rp60 juta.
Meski jumlah itu tak sebesar perceraian artis lain, seperti Inara Rusli atau Natasha Rizki. Tetapi, pihak Ferry Irawan berencana mempertimbangkan kembali putusan Pengadilan itu.
Hal tersebut, dikarenakan jumlah nominalnya yang diminta Venna Melinda dianggap terlalu mengada-ada.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ada, ada nafkah madiyah. Artinya, utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam.
Di samping itu, ia menyinggung soal kondisi Ferry Irawan yang sekarang ini masih mendekam di penjara.
"Ya, yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," katanya.
Khairul Imam menerangkan, bila kliennya hanya bisa memberi nafkah mut'ah dan iddah sebesar Rp200 ribu kepada Venna Melinda. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA