SuaraBandungBarat.id- Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Bukan pelanggaran HAM berat atau disebut sebagai state crimes. Meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata dia kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Taufan menjelaskan kasus pembunuhan tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana saja.
Kasus ini menurut Taufan masih dalam pelanggaran HAM biasa. Walau begitu, Taufan meyakini dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.
"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? 340 (pasal) bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime. Meskipun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.
Kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Taufan melanjutkan, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satunya kasus Paniai, Papua, dan kasus yang lainnya.
"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu misal kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," kata taufan.
Ada beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut Taufan. Ibaratnya ada sebuah pola dalam operasi hingga terjadi praktik-praktik serangan terhadap masyarakat sipil, yang melanggar hak asasi.
"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi. Seperti misalnya apa? Ada penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lainnya. al demikian dapat terjadi diberbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," pungkasnya mengakhiri.
Baca Juga: TRENDING: Demi Anak-anak Sambo, Kak Seto Mengusulkan Putri Candrawathi Menjadi Tahanan Rumah
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran HAM Berat, Ketua Komnas HAM : Unsur-unsurnya Tak Terpenuhi
-
Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat
-
Beda Kejiwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo, dari Merokok sampai Menangis Titipkan Anak-anak
-
Ketua Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel, Habib Usman Tetap Boyong Keluarga Lebaran di Tanah Suci
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Orang Asing Beli Sirup Marjan di Indonesia, Pengakuannya Viral
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran