Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai kalau kasus tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J itu tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Sebab, menurut Taufan, kasus itu masuk ke dalam pengadilan pidana.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," tuturnya," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, Taufan menjelaskan jika pelanggaran HAM berat itu merupakan bagian dari kejahatan negara. Ia mencontohkan seperti operasi militer yang dilakukan negara di Aceh.
Selain itu, kategori pelanggaran HAM berat juga bisa disebut apabila terdapat praktek-praktek pelanggaran hak asasi yang terjadi dalam waktu lama.
"Itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat. Jadi kejahatan negara, ada desainnya, ada komandonya, ada strukturnya, dalam satu periode tertentu, melakukan serangan ke masyarakat sipil, baik dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, pembakaran, pengusiran, terhadap satu kelompok masyarakat sipil tertentu, kan unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi dalam kasus tersebut," terangnya.
Berita Terkait
-
Beda Kejiwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo, dari Merokok sampai Menangis Titipkan Anak-anak
-
Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI
-
Sambangi Komnas HAM, KASUM Minta Tim Ad Hoc Kasus Munir Segera Bekerja
-
Menengok Perbedaan Suasana Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD dan Kapolri
-
Sidang Etik Ferdy Sambo Dibawa Kebut, ISSES: Polri Jangan Hanya Bergantung Karena Ada Tekanan Publik Saja
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu