/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:09 WIB
Ketua LPAI, Seto Mulyadi (Suara)

Nama Seto Mulyadi, alias Kak Seto sedang menjadi trending di media sosial Twitter. Hal ini dikarenakan belakangan ini Kak Seto terlihat sangat sibuk memperjuangkan perlindungan anak-anak Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kak Seto sampai menemui Sambo untuk meminta izin akan memberi perlindungan terhadap anak-anaknya bersama LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan mendesak Polri untuk juga melakukan perlindungan.

Kak Seto mewakili LPAI sempat hadir ke Gedung Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan kepolisian perihal perlindungan kepada anak-anak Sambo dan Putri. "Kami di sini menanyakan seberapa jauh langkah dari Polri untuk melindungi warganya sendiri. Artinya warga ini anak yang sedang dalam keadaan membutuhkan perlindungan," ujar Kak Seto.

Langkah Kak Seto yang kemudian menjadi viral dan mendapatkan banyak tanggapan kontra adalah ketika ia mengutarakan bahwa baiknya Putri menjadi tahanan rumah dikarenakan masih memiliki anak berumur 1,5 tahun. Kak Seto menyarankan agar anak Putri Candrawathi khususnya yang masih berumur balita untuk diberikan perlindungan khusus, yakni agar sang balita tetap berada di dekat sang ibu. "Karena dalam pengalaman kami di dalam beberapa bagian negara, anak-anak yang bersama ibu walaupun itu dalam keadaan di kondisi tahanan, tapi anak-anak akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan dengan ibunya," ungkap Ketua LPAI tersebut di Bareskrim, Selasa (23/8).

Dua Pilihan Terbaik Penempatan Putri, Menurut Kak Seto

Di lain kesempatan, ketika di konfirmasi kembali perihal hal ini, Kak Seto membenarkan, "Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya," kata Kak Seto ketika diwawancarai di Jakarta, Kamis (25/8). Kak Seto menjelaskan bahwa seorang anak yang berusia di bawah tiga tahun masih sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus meski sang ibu terjerat kasus hukum, karena pendampingan dari si ibu mempengaruhi tumbuh kembang anak tersebut.

Sebagai Ketua LPAI yang mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan anak, Kak Seto menuturkan bahwa dalam kasus ini, menurutnya ada dua cara terbaik agar intensitas Ibu dan Anak tidak terputus. Yang pertama, menjadikan Putri sebagai tahanan rumah. Atau yang kedua, jika Putri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maka harus disediakan fasilitas khusus untuk anak di lapas tersebut. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi hak anak. "Tentu kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, untuk menyediakan fasilitas yang manusiawi untuk seorang bayi yang masih berusia 1,5 tahun tadi. Tempatnya misalnya ada babybox nya, mungkin juga susunya, atau kesempatan ibu bertemu dengan sang bayi untuk memberikan ASI, sekali-kali,” jelas Kak Seto.

Meskipun Kak Seto menilai jika sang anak ditempatkan sementara di tempat khusus anak di Lapas, dampak yang diberikan tetap tidak akan sama idealnya seperti jika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar. Dengan demikian, perlu ada kerja sama dari tiap-tiap pihak terkait untuk membuat tumbuh kembangnya tetap berjalan dengan optimal.

Load More