SuaraBandungBarat.com - Pasca sidang Kode Etik yang digelar di Mabes Polri, tersangka Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dirinya mendapatkan hasil putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kamis 25/08/2022.
Dalam upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo, tentunya akan ditolak, pasalnya kasus pidana yang dilakukannya adalah hukum mati dan ini dinilai cukup memberatkan.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pada saat menjadi salah satu narasumber di TVOne.
Susno Duadji juga menegaskan dan meyakini bahwa Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak akan mengabulkan pengajuan banding yang akan dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
Pasalnya, saat ini proses hukum perkara pidana dugaan pembunuhan berencana ini sedang berjalan, dan segera memasuki persidangan. Ucap Susno
"Kesempatan (banding) tiga hari setelah putusan dan tiga hari sudah putusan dan harus mengajukan secara tertulis," katanya
Setelah surat pengajuan banding diterima, maka akan diperiksa pada sidang banding, dengan melihat ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Susno pun menilai banding yang diajukannya tidak akan diterima atau tidak akan dikabulkan.
Bahkan, Susno melihat hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil jika banding diterima.
Baca Juga: Kepala Bappenas : Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas Belanja Produk Dalam Negeri
"Saya yakin itu tidak mungkin (dikabulkan) karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia (Ferdy Sambo) adalah ancaman hukuman mati,"
"Apalagi saat ini, proses hukumnya sedang berjalan dan berkasnya sampai ke Jaksa Penuntut Umum." ucap Susno
Selain itu, mantan Kabareskrim ini mengomentari tentang keputusan Ferdy Sambo yang mengundurkan diri sebagai anggota Polri sehari sebelum sidang etik.
Secara jelas Susno mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengundurkan diri lantaran ancaman hukuman yang menantinya di atas lima tahun.
"Dalam kode etik ada klausal yang mengatakan, boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik," kata Susno Duadji.
"Dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya," sebut Susno Duadji.
Lantas, Eks Kabareskrim Susno Duadji kembali melanjutkan, jika pengunduran diri tidak bisa dilakukan dalam satu pelanggaran kode etik yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kans Angkat Trofi Tersisa 1 Persen, Misi Persija Kini Gagalkan Persib Juara Super League
-
Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh
-
Satire di Balik Tawa: Membaca Indonesia Lewat Buku Esai Lupa Endonesa
-
Kebiasaan Scrolling Media Sosial: Mengapa Anak Muda Jadi Mudah Insecure?
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Kontroversi Harga Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Klaim Hindari Calo Ilegal
-
Berjudul The One Piece, Anime Versi Remake Akan Tayang 2027 di Netflix
-
3 Mobil Bekas Punya Ground Clearance Tinggi, Suspensi Nyaman di Segala Medan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK