/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:23 WIB
Susno Duadji tanggapi pengajuan banding yang dilakukan Ferdy sambo (Suara.com/Dian Rosmala)

"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan jika satu pelanggaran kode etik yang diperkirakan ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih," kata Susno Duadji

Jadi dalam hal ini disimpilkan bahwa Ferdy Sambo terancam Pasal 30 junto 338 KUHP, dengan ancaman maksimalnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. tutup Susno

Sumber : Suara.com

Load More