SuaraBandungBNarat.id - Kasus tewasnya Brigadir J masih berbuntut panjang. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap kelima tersangka atas tewasnya ajudan Irjenpol Ferdy Sambo tersebut.
Satu diantara kelima tersangka atas kasus ini adalah Putri Candrawathi (PC) yang merupakan tersangka kelima dari kasus yang menyita atensi publik Indonesia tersebut.
PC sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana yang cukup alot pada Jum'at (26/08/2022). Hal ini karena bnyaknya pertanyaan dari penyidik, lebih kurang 80 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.
PC menerangkan, pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
PC telah diinterogasi oleh penyidik dan cukup kooperataif menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam berita acara pemeriksaannya.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.
Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Baca Juga: Pekan Ini Frekuensi Harian Bursa Anjlok, IHSG Melorot 0,52 Persen
Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 junto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Viral Irma Hutabarat Sentil Istri Ferdy Sambo Gara-gara Bawa Nama Ratna Serumpaet: Tolonglah Terbuka
-
Reuni Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Selasa Lusa
-
Viral Foto Lawas Putri Candrawathi yang Bikin Pangling dan Ferdy Sambo yang Mirip Boris Bokir
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Kembali Dipertemukan dengan Bharada E di Duren Tiga
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Ada Jakarta! T.O.P Rilis Jadwal Tur Fan Meeting Asia, T.O.P PRE-STUDIO 2026
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung
-
Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'
-
10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar