/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:29 WIB
Tumpukan uang hasil sitaan dugaan kasus korupsi Surya Darmadi (Twitter/ yusuf_dumdum)

SuaraBandungBarat.id - Seakan tertutup oleh pemeberitaan lain kasus Surya Darmadi tidak kalah menarik, mengenai kasus dugaan korupsinya.

Perihal Penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp78 triliun.

Bos Duta Palma Group menjalani pemeriksaan kembali pada Rabu lalu (24/8/2022) pukul 11.02 WIB.

Kemudian keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.25 WIB didampingi pengacaranya Juniver Girsang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan pemeriksaan telah selesai dijalani, namun penyidik dapat memeriksa kembali Surya Darmadi jika dibutuhkan.

“Kami lihat ke depannya, kalau penyidik masih membutuhkan klarifikasi akan diperiksa kembali,” kata Ketut.

Sebelumnya, Surya Darmadi sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/8), namun hanya berlangsung setengah hari lantaran kesehatannya menurun.

Pemeriksaan kembali dilanjutkan Kamis (18/8), namun hanya berlangsung selama beberapa jam, dan ditunda kembali karena faktor kesehatan.

Penyidik sempat membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa karena harus menjalani perawatan di ICU karena penyakit jantung yang dideritanya.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan dari Pemkab Cianjur, Warga Kampung Gotong Royong Bikin Jembatan Darurat

Hingga Selasa (23/8) dokter menyatakan kondisi kesehatan layak untuk dilakukan penahanan kembali.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Pada hari yang sama, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi, Teuku Raja Rajuandar, selaku advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto dan Patner.

“Saksi diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group,” ujar Ketut

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penyidik berkonsentrasi menelusuri aset-aset milik tersangka.

Ketut mengatakan penyidik menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

Load More