/
Jum'at, 02 September 2022 | 11:32 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17) ((Twitter/@Miduk17))

Polri Tak Menahan Putri Candrawathi, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

SuaraBandungBarat.id - Putri Candrawathi alias PC tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hingga saat ini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya PC masih memilikim anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu, dan suaminya Ferdy Sambo sudah ditahan. 

Namun berbeda kisah dengan ibu-ibu lainnya yang juga sempat tersandung kasus hukum. Sebut saja Vanessa Angel yang beberapa waktu lalau sempat ditahan karena jadi tersangka kasus prostitusi online. Pada saat itu Vanessa tengah memiliki bayi yang sedang menyusui. Namun berbeda dengan nasib PC, Vanessa tetap saja ditahan oleh penyidik saat itu. 

Keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sorotan publik.

Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat ( 2/9/2022).

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.

Baca Juga: Hasil Japan Open 2022: Apriyani/Fadia Dijegal Ranking 1 Dunia

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.

Load More