Apa itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)?
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau yang disingkat dengan PTDH ini telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 107 menerangkan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi etika dan sanksi administratif. Pasal 111 menjelaskan sanksi administratif yang berbunyi sebagai berikut:
"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
Sementara itu sanksi etika adalah sanksi bagi pelaku yang dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Demikian ulasan singkat mengenai daftar perwira polisi yang dikenakan PDTH dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat oleh institusi Polri.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Usai Perusakan CCTV, Kini Giliran Pelanggaran Etik, Deretan 28 Anggota Polisi Ini Terancam Susul Ferdy Sambo
-
Terbaru, Pesan TikTok Bharada E Ungkap Alasan Pembunuhan Brigadir J hingga Mohon Doa Keselamatan
-
6 Perwira Polisi Diberhentikan Tidak Hormat Karena Kasus Ferdy Sambo
-
Sosok dan Profil Lengkap Perwira yang Dipecat Setelah Ferdy Sambo, Lulusan Akpol 2006, Tugas Pertama di Buser
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kinerja Transaction Banking BRI Melesat, Dukung Peningkatan Dana Murah Berkelanjutan
-
Toko Benang Raja Ada Berapa? Ini Daftar Lokasi Terdekat untuk Berburu Baju Lebaran
-
Ahmad Dhani Bandingkan Ariel NOAH dengan Musisi Senior soal Izin Lagu di Kongres Komposer
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Lebaran dari Sudut Pandang Pekerja Retail yang Tidak Libur
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Pemain Keturunan Indonesia di Liga Belanda Dilaporkan Masuk Radar Transfer Liverpool
-
John Herdman Jangan Cuma Panggil Pemain Senior Dong, Pakai Nih 5 Wonderkid Gacor Ini
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai