SuaraBandungBarat.id - Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang komisi kode etik Polri pada Kamis (25/8/2022).
Ternyata bukan hanya Sambo, ada beberapa perwira yang sama nasibnya dengan Sambo dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Sebelumnya Polri juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J antara lain: Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Polri juga telah menetapkan 6 perwira polisi sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selain Ferdy Sambo.
Para Perwira tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri. Berikut ini nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
Baca Juga: Soal Kecelakaan Maut di Bekasi, Ini Kata Ridwan Kamil
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
Baca Juga:
Peran Kompol Baiquni yang Dipecat Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Dari keenam perwira yang telah menjadi tersangka “obstruction of justice”, ada Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Komnas HAM telah merekomendasikan tiga jenis sanksi yang dijatuhkan kepada 6 perwira polisi tersebut dengan beberapa sanksi seperti sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.
Berita Terkait
-
Usai Perusakan CCTV, Kini Giliran Pelanggaran Etik, Deretan 28 Anggota Polisi Ini Terancam Susul Ferdy Sambo
-
Terbaru, Pesan TikTok Bharada E Ungkap Alasan Pembunuhan Brigadir J hingga Mohon Doa Keselamatan
-
6 Perwira Polisi Diberhentikan Tidak Hormat Karena Kasus Ferdy Sambo
-
Sosok dan Profil Lengkap Perwira yang Dipecat Setelah Ferdy Sambo, Lulusan Akpol 2006, Tugas Pertama di Buser
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
24 Tahun Tanpa Gelar, Cafu Yakin Carlo Ancelotti Bawa Brasil Juara Piala Dunia 2026
-
KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
-
Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok
-
Manipulasi Saham K-Pop? Mengenal Kasus "Pasar Modal" yang Menjerat Bos HYBE Bang Si-hyuk
-
Pelatih Brasil Komentari Aksi Brutal Tendangan Kungfu Fadly Alberto: Itu Masalah Serius!
-
Dukung Pembangunan Bait Suci Pertama di Jakarta, Menag Tegaskan Jaminan Kebebasan Beragama
-
Stop Sok Keren! CORTIS Pilih Jadi Diri Sendiri di Lagu Terbaru, REDRED
-
Bandingkan Suami Security dengan Mantannya yang Dokter hingga Pejabat, Perempuan Ini Kena Hujat
-
Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan