Suara.com - Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) yang lalu, Irjen Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Selain Sambo ada beberapa anggota polisi diberhentikan tidak hormat karena kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Sebelumnya Polri juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J antara lain: Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan 6 perwira polisi sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keenam perwira tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri. Berikut ini nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
Baca Juga: Profil Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir J yang Curhat Rindu di Instagram
5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Dari keenam perwira yang telah menjadi tersangka “obstruction of justice”, ada Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Komnas HAM telah merekomendasikan tiga jenis sanksi yang dijatuhkan kepada 6 perwira polisi tersebut dengan beberapa sanksi seperti sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.
Apa itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)?
Sebagai informasi, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau yang disingkat dengan PDTH ini telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Profil Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir J yang Curhat Rindu di Instagram
-
Deretan Gaya Hidup Mewah Para Tokoh di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Kemeja Branded Sampai Tas Rp30 Juta!
-
Putri Candrawathi Merasa Lebih Baik Mati dan Menyalahkan Diri Sendiri
-
Sudah Hampir Dua Bulan Terpisah Maut, Kekasih Mendiang Brigadir J Ungkap Kerinduan: Sekarang Hanya Ketemu di Mimpi
-
Terpopuler: ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan, Deolipa Yumara Dipolisikan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT