SuaraBandungBarat.id - Pihak TNI AD bergerak cepat mengusut kasus indikasi mutilasi yang dilakukan oleh enam orang oknum TNI di Mimika Papua. Mereka yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap emapat orang tersebut telah diamankan oleh Subdenpom XVII/C Mimika.
Keenam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua mulai menjalani penahanan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).
Masih menurut Tatang, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Selanjutnya, Tatang pun menerangkan kalau enam tersangka itu terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
"TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku." pungkas Tatang.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan
-
BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket
-
Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi
-
Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar