Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana didasari oleh; Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak WBP.
Kemudian Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB. Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.
Sebagaimana diketahui, Pinangki dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/8/2021). Pinangki menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang.
Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ia banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Dua Menteri Era SBY Bebas Bersyarat, Salah Satunya Eks Menag Suryadharma Ali
-
Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024
-
Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat
-
Bukan Cuma Atut, Terpidana Makelar Kasus Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo Soal Gas Blok Andaman
-
5 Cara Layering Serum yang Tepat agar Wajah Glowing dan Skincare Bekerja Maksimal
-
Lawrence Wong Undang Siswa Sekolah Garuda Ikut Pertukaran Pelajar ke Singapura
-
Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman
-
Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi
-
Cegah Pelecehan Siber Berkedok Candaan, Dosen Unpam Bekali Siswa SMK Telkom "Red Flag Detector"
-
Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'
-
Apa Bedanya Butter dan Margarin? Sering Dikira Sama padahal Beda Fungsinya
-
Ambisi Kecerdasan Buatan dan Harga Mahal yang Harus Dibayar Bumi
-
Ketua Golkar Takalar: Kalau Tidak Dukung Appi, Silahkan Ambil Kembali Surat Aslinya