SuaraBandungBarat.id - Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seolah belum menemukan titik terang, bahkan semakin runyam dan berbuntut panjang. Tim khusus Polri telah memaksilamkan perannya hingga saat ini.
Tim khusus total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Selain Menjalani Pemeriksaan, Ferdy Sambo Juga akan di Test Kebohongan
-
Kriminolog UI Sebut Kemungkinan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman
-
Kamis Lusa, Kejujuran Ferdy Sambo akan Diuji Pakai Lie Detector
-
Seali Syah Ratapi Nasib, "Surat Sakti" Ferdy Sambo soal Hendra Tak Digubris: Kok Gini Amat Ya?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2