SuaraBandungBarat.id - Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seolah belum menemukan titik terang, bahkan semakin runyam dan berbuntut panjang. Tim khusus Polri telah memaksilamkan perannya hingga saat ini.
Tim khusus total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Selain Menjalani Pemeriksaan, Ferdy Sambo Juga akan di Test Kebohongan
-
Kriminolog UI Sebut Kemungkinan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman
-
Kamis Lusa, Kejujuran Ferdy Sambo akan Diuji Pakai Lie Detector
-
Seali Syah Ratapi Nasib, "Surat Sakti" Ferdy Sambo soal Hendra Tak Digubris: Kok Gini Amat Ya?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Medan Pekan Ini, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Parfum Mykonos Tahan Berapa Jam? Simak Dulu Hasil Review Sebelum Blind Buy
-
Jalan Rusak Berulang Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pembangunan Sesuai Standar
-
Pernah Dihajar 1-4 Timnas Indonesia, 7 Pemain Yordania Ini Kini Tampil di Piala Dunia 2026
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Publik Terbelah, Pengamat Sebut Gerakan Mahasiswa Kini Sulit Sebesar Reformasi 98
-
Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI
-
Pre-Order Redmi K90 Ultra Dibuka, HP Gaming dengan Kipas Pendingin
-
Hasil Austria vs Yordania Piala Dunia 2026: Gol Bersejarah Ali Olwan, Das Team ke Papan Atas Grup J