SuaraBandungBarat.id- Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Saat ini, para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN. Lantas, pendataan non ASN untuk apa?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Menanggapi larangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Lalu, pendataan non ASN ini untuk apa? Berikut ini penjelasannya.
Pendataan non ASN untuk Apa?
Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan untuk memudahkan pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. Tak hanya itu, data yang dimaksud akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan maupun mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.
Adapun pendataan tenaga non ASN ini akan berlangsung secara daring melalui portal BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Lalu apa hal-hal yang perlu dicermati tenaga non ASN selama pendataan ini berlangsung? Yuk simak ulasan di bawah ini?
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga: Viral! Baim Wong Sebut Pedagang Starling Minta-minta
Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pendataan ini akan dilakukan melalui laman resmi BKN. Lalu bagaimana alur pendaftarannya?
Mula-mula admin atau operator tiap instansi diharap mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya.
Setelah admin atau operator berhasil mendaftarkan tenaga non ASN di lingkungan kerjanya maka tenaga non ASN yang dimaksud dipersilahkan membuat akun pendaftaran.
Silahkan mengisi informasi-informasi yang dibutuhkan pada laman pendaftaran lallu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
Berita Terkait
-
Honorer di KBB Galau, Hengky Kurniawan: Semoga Pak Azwar Anas Bisa Memberi Solusi
-
Ini Profil dan Harta Kekayaan Azwar Anas Menteri PANRB Yang Baru dilantik
-
Gaji Rp200 Ribu Per Bulan, Guru Honorer SD Ini Tetap Bantu untuk Belikan Kebutuhan Sekolah Muridnya
-
Baru Saja Dilantik MenPan-RB Sudah diterpa Isu Foto Syur, Azwar Anas Jadi Sorotan di Twitter
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Barang di Rumah Sering Mendadak Terbakar Tanpa Sebab, Kisah TikToker Ini Jadi Sorotan
-
Proyek Bangunan Ternyata Butuh Tumbal? Fakta Menarik di Film Tumbal Proyek
-
Apakah Irwan Mussry Pernah Menikah Sebelum bersama Maia Estianty?
-
Lamine Yamal Absen di La Liga Demi Fokus Pemulihan Cedera untuk Piala Dunia 2026
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo
-
Guru SD Ungkap Beratnya Tekanan Al dan El Waktu Kecil: Sekarang Gak Gila Saja Alhamdulillah
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP