SuaraBandungBarat.id- Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Saat ini, para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN. Lantas, pendataan non ASN untuk apa?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Menanggapi larangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Lalu, pendataan non ASN ini untuk apa? Berikut ini penjelasannya.
Pendataan non ASN untuk Apa?
Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan untuk memudahkan pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. Tak hanya itu, data yang dimaksud akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan maupun mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.
Adapun pendataan tenaga non ASN ini akan berlangsung secara daring melalui portal BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Lalu apa hal-hal yang perlu dicermati tenaga non ASN selama pendataan ini berlangsung? Yuk simak ulasan di bawah ini?
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga: Viral! Baim Wong Sebut Pedagang Starling Minta-minta
Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pendataan ini akan dilakukan melalui laman resmi BKN. Lalu bagaimana alur pendaftarannya?
Mula-mula admin atau operator tiap instansi diharap mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya.
Setelah admin atau operator berhasil mendaftarkan tenaga non ASN di lingkungan kerjanya maka tenaga non ASN yang dimaksud dipersilahkan membuat akun pendaftaran.
Silahkan mengisi informasi-informasi yang dibutuhkan pada laman pendaftaran lallu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
Berita Terkait
-
Honorer di KBB Galau, Hengky Kurniawan: Semoga Pak Azwar Anas Bisa Memberi Solusi
-
Ini Profil dan Harta Kekayaan Azwar Anas Menteri PANRB Yang Baru dilantik
-
Gaji Rp200 Ribu Per Bulan, Guru Honorer SD Ini Tetap Bantu untuk Belikan Kebutuhan Sekolah Muridnya
-
Baru Saja Dilantik MenPan-RB Sudah diterpa Isu Foto Syur, Azwar Anas Jadi Sorotan di Twitter
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan