/
Sabtu, 10 September 2022 | 19:53 WIB
Rumah Mewah milik Rektor Unila Karomani yang baru dibangun tahun 2020 dan di tempati Juli 2022. Bandarlampung, Rabu, (24/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

SuaraBandungBarat.id - Seyogianya lembaga Perguruan Tinggi menjadi ruang cuci moral dan tolak ukur baik buruknya moral suatu bangsa. Menjadi tempat berhimpunnya kaum cerdik pandai guna menciptakan manusia-manusia paripurna, terdidik lahir dan bathin. 

Namun sebaliknya yang terjadi di Kampus Universitas Lampung (Unila), praktek rasuah dalam bentuk suap tengah menelikung Rektor dan jajarannya di kampus tersebut. 

Kasus ini diketahui telah menjerat Rektor Unila Karomani menjadi tersangka. Kini, pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru yang berujung suap di Universitas Lampung (Unila). 

Penjelasan tersebut digali penyidik dari pemeriksaan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen dikti Ristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie.

"Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prisip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).

Diinformasikan, selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dari penggeledehan tersebut disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

Selain itu, juga pemberi dari pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Spalletti: Spezia akan Diperlakukan sama dengan Liverpool!

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sumber : Suara.com

Load More