SuaraBandungBarat.id - Seyogianya lembaga Perguruan Tinggi menjadi ruang cuci moral dan tolak ukur baik buruknya moral suatu bangsa. Menjadi tempat berhimpunnya kaum cerdik pandai guna menciptakan manusia-manusia paripurna, terdidik lahir dan bathin.
Namun sebaliknya yang terjadi di Kampus Universitas Lampung (Unila), praktek rasuah dalam bentuk suap tengah menelikung Rektor dan jajarannya di kampus tersebut.
Kasus ini diketahui telah menjerat Rektor Unila Karomani menjadi tersangka. Kini, pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru yang berujung suap di Universitas Lampung (Unila).
Penjelasan tersebut digali penyidik dari pemeriksaan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen dikti Ristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie.
"Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prisip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Diinformasikan, selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dari penggeledehan tersebut disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
Selain itu, juga pemberi dari pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Spalletti: Spezia akan Diperlakukan sama dengan Liverpool!
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Uang Suap Mantan Rektor Unila Karomani untuk Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center, PWNU Buka Suara
-
KPK Periksa Dasar Hukum Hingga Prosedur Masuk Mahasiswa Baru Terkait Kasus Suap Rektor Unila
-
Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Sekretaris Ditjen Diktiristek
-
Rektor Unila Ditangkap KPK, Nadiem Makarim Rombak Aturan SNMPTN 2023 Jalur Prestasi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cari Keadilan buat Anak, Ibu Kandung Laporkan Kasus Nizam yang Dianiaya Ibu Tiri ke KPAI
-
PSIM Yogyakarta Hampir Full Team Lawan Bali United, Donny Warmerdam Siap dari Bangku Cadangan
-
Kabar Baik Buat Pemudik! Enam Tol Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya
-
Dua Bek Kiri Timnas Indonesia Kirim Sinyal Positif untuk John Herdman
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Melati yang Menenangkan dan Menyegarkan
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Melindungi Kulit dari Radikal Bebas
-
Pria asal Bengkalis Bawa 1 Kg Kokain Ditangkap di Jakarta
-
Ramadan dan Ketimpangan: Siapa yang Paling Berat Menjalani?
-
Awas Gula Darah Naik! Ini 5 Ide Takjil Manis Menyegarkan Tanpa Gula dan Sirup
-
Bocoran Vivo V70 FE: Kamera 200MP, Baterai 7000mAh, Update 6 Tahun, Rilis 28 Februari?