"Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S adalah sama,
Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator polygraph hasil lie detector itu adalah pro justitia," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan bahwa hasil uji kebohongan adalah konstruksi penyidik.
"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia?
Setelah saya tanyakan taunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia,
Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," ujarnya.
Dia juga memastikan alat lie detector milik Puslabfor Polri sudah terverifikasi, sehingga bisa dipastikan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan Susi memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
"Alat polygraph yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," tutur Dedi, dikutip
Selain Putri Candrawathi dan Susi, uji kebohongan juga dilakukan terhadap para tersangka lainnya dalam pembunuhan Brigadir J, seperti Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR, serta Ferdy Sambo.
Baca Juga: Heboh Aksi Hacker Bjorka, Ridwan Kamil Desak Pemerintah Lakukan Upaya Lebih Maksimal
Sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui telah memberikan tiga keterangan yang berbeda terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya yang pertama, istri Ferdy Sambo tersebut mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Tetapi pada wawancara yang kedua, Putri Candrawathi kembali mengubah keterangannya.
Putri Candrawathi mengaku Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar dan melucuti pakaiannya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara dalam keterangan yang ketiga, Putri Candrawathi mengungkapkan adanya kontak fisik antara dirinya dengan Brigadir J di kamar.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa jika benar Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual , maka dia memang berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, restitusi dan kompensasi dapat diberikan kepada korban, jika pelaku pelecehan seksual divonis bersalah.
Akan tetapi, dalam kasus ini, Putri Candrawathi tidak mungkin lagi diberikan restitusi dan kompensasi sebab orang yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadapnya, telah meninggal dunia.
Jadi sebenarnya sudah tidak ada manfaat lagi yang akan diperolehnya, meski kerap “menyanyikan lagu” yang sama tentang pelecehan seksual.
"Kalau memang PC ini korban kekerasan seksual, maka menurut peraturan, dia ini berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi,
Tapi ada syaratnya. Restitusi dan kompensasi mensyaratkan bahwa pelaku divonis bersalah," ucap Reza Indragiri.
Dijelaskan bahwa karena mendiang Brigadir J sudah tidak ada, maka praktis tidak akan ada persidangan.
Jika persidangan tidak ada, maka praktis tidak akan ada juga orang yang bisa divonis bersalah.
Dan apabila tidak ada rang yang divonis bersalah, maka niscaya tidak akan ada restitusi dan kompensasi.
"Jadi apa pula manfaatnya bagi PC mengutarakan atau mengangkat kembali narasi itu, dengan memakai Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebagai perpanjangan lidahnya?" imbuhnya
Reza Indragiri menilai bahwa bisa saja, manfaat yang sebenarnya dicari oleh Putri Candrawathi dari "menyanyikan lagu lama," tentang pelecehan seksual ini, ada kaitannya dengan ancaman hukuman yang dia terima.
Ya, seperti yang kita ketahui, sebagai tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo ini juga terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Di mana ancaman maksimal dari hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati, atau sekurang-kurangnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Saya berpikir, oh ini ada manfaatnya bagi PC. PC ini kan terancam hukuman mati, ya. Pasal 340 hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara,
Tidak ada lagi jalan untuk berkelit, kecuali dengan satu siasat saja. Mengklaim bahwa ‘saya’ (Putri Candrawathi) adalah korban," ungkap Reza Indragiri
Menurutnya, hal ini sama saja dengan mengatakan kepada publik, bahwa tindakan mereka membunuh Brigadir J dan merancang skenario pembunuhan berencana,
Tak lain dan tak bukan karena berawal dari peristiwa yang menjadikan dia (Putri Candrawathi) sebagai korban.
"Jadi anggaplah ada kejahatan yang sudah kami lakukan, yaitu pembunuhan berencana,
Tapi tak lain dan tak bukan, pembunuhan berencana ini bertitik mula dari status saya sebagai korban. Kurang lebih seperti itulah, kalau dinarasikan," imbuhnya.
Reza Indragiri berpendapat bahwa siasat yang dimainkan oleh istri Ferdy Sambo ini adalah ironi viktimisasi.
Maksudnya di sini, seorang pelaku ingin menggeser posisinya, dengan cara mempengaruhi opini publik, dan mungkin juga sekaligus penegak hukum serta majelis hakim, bahwa dia bukanlah pelaku, melainkan korban.
"Seorang pelaku, berusaha menggeser dirinya, untuk mempengaruhi opini publik,
Barangkali juga untuk mempengaruhi otoritas penegakkan hukum, dan majelis hakim, bahwa dia bukanlah pelaku, tapi adalah korban," kata Reza Indragiri.
"Ironi viktimisasi ini, yang dimainkan sekarang adalah dengan mengklaim sebagai korban," lanjutnya, menambahkan.
Sebagai seorang psikolog, dia merasa tidak yakin dengan cerita yang beredar, terkait peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut.
Menurutnya, sangat sulit untuk diterima oleh akal sehat ketika ada seorang predator yang memilih melakukan aksi kekerasan seksual di TKP yang bukan merupakan zona pemangsaan dia.
Dia menilai bahwa, TKP yang disebutkan dalam kasus ini, seperti di Duren Tiga dan kediaman keluarga Ferdy Sambo di Malang,
Tidak dapat dikatakan sebagai zona pemangsaan yang ideal, jika akan melakukan kekerasan seksual.
Sebab sudah tentu lokasi tersebut tidak dikuasai dengan baik oleh terduga pelaku kekerasan seksual, dalam hal ini Brigadir J, dan apalagi itu merupakan rumah dari atasannya sendiri.
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa tindak-tanduk yang ditunjukkan oleh Putri Candrawathi, baik itu perbuatan maupun perkataan, justru telah menganulir klaim tersebut.
Sebagai contoh ketika dia pertama kali menunjukkan diri di depan Mako Brimob, untuk mengunjungi suaminya yang tengah ditahan.
Menurut Reza Indragiri, jika mengacu pada undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), sudah sangat jelas disampaikan bahwa seorang korban harus ditutupi identitasnya, harus dirahasiakan.
Tapi apa yang terjadi di depan Mako Brimob, justru tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam undang-undang TPKS.
Tidak hanya muncul dan berbicara kepada awak media, namun istri Ferdy Sambo bahkan dengan tenangnya menyebut namanya sendiri.
"Ini kan aneh. Orang yang mengklaim dirinya sebagai korban. Lalu kita anggap dia sebagai orang yang terguncang,
Tapi pada saat yang sama dia melanggar undang-undang, dengan membuka identitasnya, dia sebut namanya. Kalimat pertama yang keluar adalah dia perkenalkan namanya,
Kenapa ya, kok tindak-tanduknya jadi tidak seperti korban, padahal klaimnya korban?" tuturnya.
"Menurut saya karena tidak punya mindset sebagai korban. Kenapa tidak punya mindset sebagai korban? Yak arena bukan korban," sambung Reza Indragiri, menegaskan penjelasannya.
Sumber : Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!
-
Sopir Ferdy Sambo dihukum demosi 1 tahun
-
Dinyatakan Bersalah, Sopir Irjen Ferdy Sambo Divonis Mutasi Demosi 1 Tahun
-
Pengacara Brigadir J Curigai "Code of Silence" di Rekonstruksi Ferdy Sambo
-
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi dan Patsus 20 Hari di Mako Brimob
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan
-
Menelusuri Jejak Perkembangan Ilmu Psikologi Melalui Pemikiran Baldwin
-
AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Misteri Hattrick Piala Dunia: Mengapa Paling Banyak Terjadi di Hari Minggu?
-
Resmi Turun Mulai 1 Juni! Cek Rincian Harga Baru Solar Shell dan Pertamina Dex
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Rekor Debutan Termuda Piala Dunia: Pele hingga Etoo, Siapa yang Paling Muda dalam Sejarah
-
Visi Tinggi Presiden Prabowo dan Krisis Literasi Nasional yang Menjadi Karang Penghalang Besar
-
Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden di Konser FForever, Kenang Mendiang Barbie Hsu