/
Senin, 12 September 2022 | 21:05 WIB
Bharada Sadam (kiri) saat menjalani sidang KKEP, Senin (12/9/2022). Foto kanan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Youtube Polri TV/IST)

Suara Denpasar - Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam (Bharada S) akhirnya dijatuhi sanksi mutasi berupa demosi selama satu tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Senin (12/9/2022). Hakim sidang KKEP menyatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sebelum membacakan putusannya, hakim sidang KKEP mempersilakan Bharada Sadam yang awalnya duduk untuk berdiri, dan mengenakan baret. Setelah Bharada Sadam berdiri tegap, hakim KKEP pun lanjut membacakan putusan.

“Memutuskan nama Sadam, Pangkat Bharada, NRP 97060924, jabatan tamtama, kasatuan Yanma Polri, a. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” kata ketua sidang KKEP sejurus menyebutkan beberapa pasal yang dilanggar Bharada Sadam yang disiarkan melalui Youtube Polri TV, Senin (12/9/2022) yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta.

Hakim sidang KKEP pun melanjutkan putusannya, yakni pada huruf b berupa sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP, dan kepada pimpinan Polri,” tandas hakim KKEP.

Selain mendapat saksi etika, Bharada Sadam juga mendapat sanksi adminisitratif yaitu berupa mutasi yang bersifat demosi, atau penurunan jabatan.

“Sanksi adminisitratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” terang hakim.

Bharada Sadam pun ditanya hakim ketua Sidang KKEP apakah dia menerima putusan ini atau tidak.

“Apakah Saudara pelanggar menerima?” tanya hakim.

Baca Juga: Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

“Siap (menerima, red,” jawab Bharada Sadam tegas.

Sebagaimana diketahui, Bharada Sadam dibawa ke sidang KKEP Senin siang (12/9/2022).

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S, akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (12/9/2022) sebelumnya.

Kombes Nurul Azizah pun menjelaskan bahhwa Bharada Sadam diajukan ke sidang KKEP atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” jelas Kombes Pol Nurul Azizah.

Bharada Sadam menjalani sidang yang sangat singkat. Tidak sampai seharian. Sebab, saksi yang dihadirkan memang sedikit. Yakni hanya ada tiga saksi saja. (*)

Load More