/
Senin, 12 September 2022 | 21:24 WIB
Martin Simanjuntak

Fresh.suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak meyebut masih adanya kemungkinan kode senyap alias konspirasi dalam kasus Ferdy Sambo.

Martin Simanjuntak mengatakan kode senyap atau saling menutup-nutupi kesalahan dalam kasus Ferdy Sambo ini sudah terjadi sejak awal munculnya kasus ini ke publik.

“Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah masih terjadi?, Patut kami duga masih terjadi, karena tidak ada transparansi,” kata Martin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/22).

Martin menyebut Kepolisian sudah mencoba lakukan transparansi seperti saat rekonstruksi, namun hal itu merugikan pihak korban karena tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi, lalu tidak ada keterlibatan media independen serta tidak ada suara saat rekonstruksi terjadi.

“Walaupun memang mencoba untuk melakukan transparansi seperti saat rekonstruksi, mereka siarkan melalui tv mereka sendiri tanpa dihadirkan media independen secara langsung, lalu tidak adanya suara,” ucap Martin.

Hal itulah yang juga memperkuat jika dalam kasus Sambo ini memang ada code of silence atau kode senyap yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait.

“Itu juga yang akhirnya menimbulkan tafsir bagi masyarakat bahwa memang ada upaya code of silence,” paparnya.

Martin menegaskan jika ada dua hal dalam rekonstruksi yang tidak transparansi. Yang pertama mengenai pengacara korban Brigadir J tidak boleh melihat proses rekonstruksi secara langsung.

“Pertama kami (pengacara) tidak dihadirkan. Padahal tidak ada keterangan yang jelas untuk melarang, hanya menjelaskan bahwa para pihak yang bisa mengikuti (rekonstruksi) adalah tersangka dan penyidik ataupun kuasa hukum dari tersangka. Tapi tidak ada larangan untuk pihak lain maupun kuasa korban atau pihak korban untuk ikut mengamati,” kata Martin.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Verrel Curhat Perjuangannya Sebagai Anak Broken Home di Depan Kedua Ortu

Kemudian Martin menyebutkan hal kedua yang menjadi tidak adanya transparansi yakni saat sidang kode etik Ferdy Sambo. Pada saat itu, tidak ditayangkan prosesi sidang dari awal hingga akhir.

“Lalu yang kedua mengenai transparansi di sidang etik. Dalam sidang etik ini tidak ditayangkan dari awal sampai dengan akhir. Jadi hal-hal yang sifatnya fundamental dan substantif yang mana masyarakat bisa memantau sebenarnya ‘apa sih duduk perkaranya, kenapa sih dia lakukan itu dan apa saja yang mereka lakukan’ kan tidak bisa kita lihat,” jelas Martin Simanjuntak. 

Load More