/
Selasa, 13 September 2022 | 20:04 WIB
ilustrasi praktik Penjualan Seragam Sekolah dilingkungan sekolah. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

SuaraBandungBarat.id - Miris dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Bandung masih ada pihak sekolah yang membandel melakukan praktik penjulan seragam sekolah ke setiap siswa baru.

Sebut saja Sekolah SMPN 1 Pasir Jambu yang di sinyalir melakukan praktik penjualan seragam sekolah dan jas almamater ke sejumlah siswa.

Penjualan dilakukan kepada siswa baru dengan nilai mencapai Rp800.000. Orangtua murid banyak yang merasa keberatan dengan penjualan seragam dan jas almamater secara paksa oleh pihak sekolah tersebut.

Hal tersebut jelasnya mengundang reaksi Bupati Bandung Dadang Supriatna ketika mendapatkan laporan dari salah satu orang tua murid.

Bupati Bandung Dadang Supriatna merasa geram dengan adanya SMP Negeri yang menjual seragam dan jas almamater secara paksa kepada siswa baru.

Dadang mengatakan, menjual seragam dan jas almamater merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah, apalagi dijual secara paksa kepada siswa baru.

"Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang, Selasa, 13 September 2022.

Pihaknya, akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang melakukan praktik jual beli seragam secara paksa, terlebih jas almamater yang tidak diperlukan oleh siswa saat belajar. ucap Dadang

"Saya akan beri sanksi," tegasnya.

Baca Juga: Takuti Korban dengan Sajam dan Rampas Barang Nelayan, Enam Bajak Laut di Jambi Diringkus Polisi

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung  Maulana Fahmi, juga menyesalkan dengan adanya praktik penjualan seragam dan jas almamater kepada siswa tersebut. 

Sumber : Suara.com

Load More