/
Kamis, 15 September 2022 | 15:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. ((Suara.com/Yasir))

SuaraBandungBarat.id - Dikutip dari sebuah akun Tiktok @madilog, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran mengklarifikasi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait bantuan hukum kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond yang terkena sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kasus Sambo.

Fadil mengatakan awak media salah menangkap pernyataan dari Kombes Zulpan. 

"Jadi sebenarnya media salah tangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," ujar Irjen Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut, Kamis 15 September 2022.

Kepolda Metro Jaya juga menjelaskan perihal banding yang dilakukan oleh AKBP Jerry itu adalah hak AKBP Jerry. 

Sedangkan soal bantuan hukum ke AKBP Jerry, Irjen Fadil mengatakan bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri.

"Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding. Terkait perbantuan hukum itu, aturan didalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu pointnnya," jelas Irjen Fadil.

"Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada mantan Wadirkrimum  Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022 lalu.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Writer's Block, Musuh Para Penulis

Untuk diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri karena terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing

AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.

Sumber : Suara.com

Load More