News / Nasional
Rabu, 04 Februari 2026 | 17:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Menko PM Muhaimin Iskandar menyatakan penyempurnaan tata kelola sedang dilakukan sebelum kebijakan penghapusan tunggakan BPJS diterapkan.
  • Kebijakan ini bertujuan membebaskan masyarakat kurang mampu dari beban tunggakan iuran agar layanan kesehatan terjamin.
  • Masyarakat kurang mampu yang terhapus tunggakannya akan diarahkan menjadi peserta aktif skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya masih melakukan penyempurnaan tata kelola, sebelum kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS diterapkan.

"Iya, progress-nya lagi penyempurnaan sistem tata kelolanya," kata Imin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Imin ingin memastikan tidak ada kesalahan saat kebijakan penghapusan utang tersebut dilaksanakan.

"Sehingga pelaksanaannya betul-betul efektif, tidak ada moral hazard ya, kesalahan ataupun dinikmati orang yang ingin meraup keuntungan," kata Imin.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Program ini digadang-gadang menjadi terobosan untuk memastikan warga kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran.

Hal itu dsampaikan Menko PM A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menghadiri acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1).

“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Cak Imin.

Program penghapusan tunggakan ini disiapkan untuk menjawab persoalan klasik dalam sistem JKN, yakni banyaknya peserta nonaktif akibat menumpuknya iuran yang tak terbayar.

Baca Juga: Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?

Kondisi tersebut membuat masyarakat, terutama kelompok rentan, kesulitan mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Ia menjelaskan, melalui kebijakan ini masyarakat kurang mampu akan dibantu agar terbebas dari beban tunggakan dan dapat kembali menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” katanya

Meski demikian, pemerintah belum merinci kapan program penghapusan tunggakan iuran JKN ini akan mulai diterapkan.

Saat ini, Kemenko PM masih menyusun rumusan kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPJS Kesehatan serta pemerintah daerah.

Cak Imin menegaskan, kebijakan ini bukan semata soal administrasi iuran, melainkan bagian dari strategi negara dalam melindungi masyarakat rentan dari risiko kemiskinan akibat biaya kesehatan.

Load More