/
Jum'at, 23 September 2022 | 07:21 WIB
Profil AKP Dyah Chandrawati . sidang KKEP terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. ((Youtube Polri TV))

SuaraBandungBarat.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik (KKEP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Diketahui, Ipda Arsyad diduga melakukan tindakan tidak professional terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Arsyad Daiva Gunawan disebut sebagai orang pertama yang ada di lokasi kejadian saat tewasnya Brigadir Yoshua.

“Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022). 

Sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, serta Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi. 

Ade mengatakan, sidang juga kan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

 “Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata dia. 

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu. 

Bharada Sadam Tidak Ajukan Banding Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

Baca Juga: Belanda Berpesta di Kandang Tuan Rumah Polandia

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi. 

Mereka adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. 

Selanjutnya, ada juga 5 polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sumber : Suara.com

Load More