Suara.com - Pemerintah kini perlahan menggodok persiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), termasuk dengan merekrut puluhan ribu manajer yang ditempatkan di berbagai desa dan kelurahan seantero Tanah Air.
Ada yang menggiurkan dari skema rekrutmen tersebut, yakni Manajer Koperasi Merah Putih akan mendapatkan status sebagai pegawai BUMN.
Adapun kala diangkat sebagai manajer, mereka akan diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kabar tersebut sontak dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebagaimana pernyataan resminya di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Lantas, apa saja tugas yang akan diemban oleh para manajer Koperasi Merah Putih hingga dapat privilese sebagai pegawai BUMN?
Mari kuliti bersama seluk beluk tentang manajer Koperasi Merah Putih.
Persyaratan menjadi manajer Koperasi Merah Putih
Dikutip dari laman resmi Panselnas, calon pelamar wajib memenuhi kriteria kualifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan kompetensi manajerial di tingkat desa sebagai berikut.
- Latar belakang pendidikan: Pelamar minimal merupakan lulusan Diploma III (D3) atau Strata 1 (S1) dari semua jurusan.
- Batasan usia: Berusia antara 20 hingga 35 tahun pada saat pendaftaran untuk menjamin energi dan semangat inovasi.
- Integritas dan bebas hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana serta memiliki catatan berkelakuan baik untuk menjaga kredibilitas institusi BUMN.
Kuota manajer Koperasi Merah Putih
Baca Juga: Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
Pemerintah secara resmi membuka peluang besar bagi putra-putri terbaik bangsa dengan menyediakan kuota sebanyak 30.000 formasi.
Jumlah ini dialokasikan untuk mengisi posisi manajer di setiap unit Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Penempatan ini direncanakan secara merata guna memastikan setiap desa memiliki penggerak ekonomi yang profesional.
Skala rekrutmen yang masif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi pedesaan melalui manajemen yang terstandardisasi.
Dengan status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seluruh kuota yang tersedia diharapkan dapat menyerap tenaga kerja terampil sekaligus meminimalkan ketimpangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Tugas yang akan diemban
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU