Sedangkan, BK berperan pembeli dan pemilik dana. Kemudian, tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi.
Meski begitu, kata Ahmad, tersangka YA belum menyampaikan perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa.
Sementara itu, dari tersangka MN amunisi yang dijualnya per butir mencapai Rp 200 ribu. Total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir.
Sedangkan, peranan BK sebagai pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp. 19 juta.
Lalu, MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir, sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.
Rencananya, kata Ahmad, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya.
"Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB," imbuhnya.
Untuk tersangka YA ternyata pernah ditangkap dalam sejumlah kasus. Hingga akhirnya dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016; permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 ; dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.
Selain itu, YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni Permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara putusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012, permasalahan Makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara.
Baca Juga: Salfok, Mas Adam Mau Kabur dari Panggung Malah Ditarik Lagi Sama Inul Daratista
Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara laporan polisi nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Buntut Aksi Tidak Terpuji, Polisi Pertemukan Sopir Truk dengan Tajudin Tabri
-
Polisi Tangkap Tiga Orang Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika Papua
-
KPK Tegaskan Ketidakhadiran Lukas Enembe karena Alasan Sakit Harus Dilengkapi Dokumen Medis Resmi
-
KSP Imbau Warga Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi
-
Minta Masyarakat Papua Pendukung Lukas Enembe Hormati Proses Hukum, KSP: untuk Pemerintahan yang Bersih
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica