SuaraBandungBarat.id - Bintang dangdut De Akademi Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Berdasarkan informasi dari Pihak Kepolisian, terungkap kronologi dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
"Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban)," bunyi surat laporan tersebut.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," demikian laporan tersebut.
Lesti kemudian minta dipulangkan ke rumah orangtuanya. Permintaan itu membuat Rizky Billar marah dan melakukan KDRT terhadap Lesti.
Dalam surat laporan itu disebutkan Billar mendorong Lesti, kemudian membanting dan mencekik sang istri.
"Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan ke polisi itu disebutkan bahwa KDRT terjadi lagi pada pukul 10.00 WIB. "Sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh korban terasa sakit," bunyi laporan tersebut.
Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menindaklanjuti laporan, polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil. "Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
Saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar. "Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Momen Mahalini Latihan Bersama Band Pengiringnya Jelang Konser KOMA 14 Februari 2026
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Istri yang Dibakar Suami di Paluta Meninggal Dunia
-
Ngaku Difitnah soal Jadi Petugas Haji, Chiki Fawzi Malah Dikritik Gara-Gara Adab di Acara TV
-
Kekuatan Tersembunyi Mahalini Jelang Konser: Rahasia Dukungan 2 Keluarga yang Tak Terbatas