SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru, Irjen Teddy Minahasa yang merupakan Kapolda Sumatera Barat ditangkap karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu.
Kapolri Listyo Sigit membenarkan jika Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba dan sudah di tempatkan di ruangan khusus alias ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Irjen TM sudah ditempatkan di ruang khusus," Ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabar tersebut mengegerkan public, seorang polisi sekelas Kapolda terlibat dalam kasus jual beli narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
Bermula dari petuga Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus jaringan gelap perdagangan narkoba.
Saat dilakukan tindakan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, ternyata mengarah pada keterlibatan seorang anggota Polisi yang sudah berpangkat tinggi yakni jabatan brigadir kepala.
Lebih dari itu, ternyata keterlibatan kasus tersebut tidak hanya melibatkan Bripka saja, namun ada pula anggota Polri yang berpangkat lebih tinggi yaitu komisaris dan sudah menjabat sebagai kapolsek.
"Awalnya dapat laporan dari masyarakat, kemudian dikembangkan, dan ditangkap 3 orang pelaku," ungkap kapolri.
Baca Juga: Buka Suara, Ternyata Ini Agama Farel Prayoga
"AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi." Tegasnya.
Laporan itu langsung diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo, dan meminta kasus tersebut untuk segera diusut tuntas.
Berikutnya penyelidikan mengarah pada seorang pengedar sabu yang berhubungan dengan personel Polri berpangkat AKBP.
Pemeriksaan dilakukan pada mantan Kapolres Bukittinggi, dan bukti – bukti atau jejak perdagangan narkoba itu mengarah pada Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM."
Hari Jumat langsung dilakukan gelar perkara dan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam perdagangan narkoba sehingga dilakukan penahanan.
Tidak hanya itu saja, Irjen Teddy Minahasa juga terancam Pemecatan Tidak Hormat (PTDH) atas pelanggaran yang telah dibuatnya. .
"Nanti akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat."
"Saya juga minta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta usut tuntas," kata dia.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Mathew Baker Naik Kelas, Nova Arianto Bangga Target Utama Cetak Pemain Senior Tercapai
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Foto Pocong Ini Sempat Bikin Warga Palembang Resah, Akhir Ceritanya Tak Disangka
-
Dari Sekarang untuk Masa Depan: Less Waste yang Dimulai dari Diri Sendiri
-
Vivo S60 Menggoda Pasar 2026: Desain Mirip iPhone, Baterai Besar dan Kamera Canggih
-
Sinopsis Magical Secret Tour, Film Jepang Terbaru Kasumi Arimura
-
Wapres Gibran Minta Umat Buddha Terus Jadi Pelopor Perdamaian