SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru, Irjen Teddy Minahasa yang merupakan Kapolda Sumatera Barat ditangkap karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu.
Kapolri Listyo Sigit membenarkan jika Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba dan sudah di tempatkan di ruangan khusus alias ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Irjen TM sudah ditempatkan di ruang khusus," Ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabar tersebut mengegerkan public, seorang polisi sekelas Kapolda terlibat dalam kasus jual beli narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
Bermula dari petuga Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus jaringan gelap perdagangan narkoba.
Saat dilakukan tindakan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, ternyata mengarah pada keterlibatan seorang anggota Polisi yang sudah berpangkat tinggi yakni jabatan brigadir kepala.
Lebih dari itu, ternyata keterlibatan kasus tersebut tidak hanya melibatkan Bripka saja, namun ada pula anggota Polri yang berpangkat lebih tinggi yaitu komisaris dan sudah menjabat sebagai kapolsek.
"Awalnya dapat laporan dari masyarakat, kemudian dikembangkan, dan ditangkap 3 orang pelaku," ungkap kapolri.
Baca Juga: Buka Suara, Ternyata Ini Agama Farel Prayoga
"AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi." Tegasnya.
Laporan itu langsung diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo, dan meminta kasus tersebut untuk segera diusut tuntas.
Berikutnya penyelidikan mengarah pada seorang pengedar sabu yang berhubungan dengan personel Polri berpangkat AKBP.
Pemeriksaan dilakukan pada mantan Kapolres Bukittinggi, dan bukti – bukti atau jejak perdagangan narkoba itu mengarah pada Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM."
Hari Jumat langsung dilakukan gelar perkara dan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam perdagangan narkoba sehingga dilakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasta Oren hingga Bangsa Mujaer: Rahasia Kucing Bisa Jadi Penawar Penat Kantor
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
3 Sepatu Lari Ringan dan Empuk, Rahasia Pelari Menjaga Kecepatan Tanpa Menguras Energi
-
Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
4 Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 95 Juta yang Masih Layak Dibeli 2026, Nyaman untuk Keluarga
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah