- Bareskrim Polri menyelidiki PT Mitra Mentari Sentosa atas dugaan praktik under invoicing ekspor produk kelapa sawit di Jakarta.
- Sejak 2025, perusahaan tersebut diduga memanipulasi produk ekspor fatty matter untuk menghindari kewajiban bea keluar dan larangan ekspor.
- Pihak berwajib menyita 87 kontainer berisi 1.802 ton komoditas senilai Rp 28,7 miliar sebagai bukti tindak pelanggaran tersebut.
Suara.com - Industri sawit tengah digemparkan kasus dugaan praktik nakal under invoicing yang diduga dilakukan oleh PT MMS. Kasus ini pun tengah ditangani Bareskrim Polri.
Bahkan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Lalu, siapakah PT MMS yang tengah dibidik Bareskrim Polri?
PT MMS merupakan singkatan dari PT Mitra Mentari Sentosa. Perusahaan ini merupakan eksportir produk kepala sawit, seperti minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Mengutip berbagai sumber, bisnis PT MMS tidak hanya ekspor CPO, tetapi juga lemak nabati dan hewani lainnya. Kemudian, MMS juga berkecimpung di bisnis pengolahan kembali minyak pelumas bekas.
Lalu, PT MMS juga mendalami bisnis pembuangan limbah berbahaya, serta memiliki bisnis angkutan bermotor untuk angkutan bermotor.
Langganan Aparat Penegak Hukum
PT MMS ternyata menjadi langganan aparat penegak hukum, karena selalu melanggar di bisnis industri sawit. Praktik under invoicing ini bahkan telah belangsung sejak tahun 2025 lalu.
Pada November 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh PT MMS.
Baca Juga: PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter.
Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini, di mana memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan