Bisnis / Makro
Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB
Ilustrasi Perkebuna kelapa Sawit (Unsplash/@aluengo91)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menyelidiki PT Mitra Mentari Sentosa atas dugaan praktik under invoicing ekspor produk kelapa sawit di Jakarta.
  • Sejak 2025, perusahaan tersebut diduga memanipulasi produk ekspor fatty matter untuk menghindari kewajiban bea keluar dan larangan ekspor.
  • Pihak berwajib menyita 87 kontainer berisi 1.802 ton komoditas senilai Rp 28,7 miliar sebagai bukti tindak pelanggaran tersebut.

Suara.com - Industri sawit tengah digemparkan kasus dugaan praktik nakal under invoicing yang diduga dilakukan oleh PT MMS. Kasus ini pun tengah ditangani Bareskrim Polri.

Bahkan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.

Lalu, siapakah PT MMS yang tengah dibidik Bareskrim Polri?

PT MMS merupakan singkatan dari PT Mitra Mentari Sentosa. Perusahaan ini merupakan eksportir produk kepala sawit, seperti minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Mengutip berbagai sumber, bisnis PT MMS tidak hanya ekspor CPO, tetapi juga lemak nabati dan hewani lainnya. Kemudian, MMS juga berkecimpung di bisnis pengolahan kembali minyak pelumas bekas.

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (Pexels/Pok Rie)

Lalu, PT MMS juga mendalami bisnis pembuangan limbah berbahaya, serta memiliki bisnis angkutan bermotor untuk angkutan bermotor.

Langganan Aparat Penegak Hukum

PT MMS ternyata menjadi langganan aparat penegak hukum, karena selalu melanggar di bisnis industri sawit. Praktik under invoicing ini bahkan telah belangsung sejak tahun 2025 lalu.

Pada November 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh PT MMS.

Baca Juga: PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter.

Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).

Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini, di mana memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.

Load More