- Bareskrim Polri menyelidiki PT Mitra Mentari Sentosa atas dugaan praktik under invoicing ekspor produk kelapa sawit di Jakarta.
- Sejak 2025, perusahaan tersebut diduga memanipulasi produk ekspor fatty matter untuk menghindari kewajiban bea keluar dan larangan ekspor.
- Pihak berwajib menyita 87 kontainer berisi 1.802 ton komoditas senilai Rp 28,7 miliar sebagai bukti tindak pelanggaran tersebut.
Suara.com - Industri sawit tengah digemparkan kasus dugaan praktik nakal under invoicing yang diduga dilakukan oleh PT MMS. Kasus ini pun tengah ditangani Bareskrim Polri.
Bahkan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Lalu, siapakah PT MMS yang tengah dibidik Bareskrim Polri?
PT MMS merupakan singkatan dari PT Mitra Mentari Sentosa. Perusahaan ini merupakan eksportir produk kepala sawit, seperti minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Mengutip berbagai sumber, bisnis PT MMS tidak hanya ekspor CPO, tetapi juga lemak nabati dan hewani lainnya. Kemudian, MMS juga berkecimpung di bisnis pengolahan kembali minyak pelumas bekas.
Lalu, PT MMS juga mendalami bisnis pembuangan limbah berbahaya, serta memiliki bisnis angkutan bermotor untuk angkutan bermotor.
Langganan Aparat Penegak Hukum
PT MMS ternyata menjadi langganan aparat penegak hukum, karena selalu melanggar di bisnis industri sawit. Praktik under invoicing ini bahkan telah belangsung sejak tahun 2025 lalu.
Pada November 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh PT MMS.
Baca Juga: PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter.
Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini, di mana memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan
-
Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!
-
Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant
-
Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless
-
Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja